Kepincut Uang Rp 600 Ribu, Pemuda Badung Jadi Tukang Tempel Sabu

Kepincut Uang Rp 600 Ribu, Pemuda Badung Jadi Tukang Tempel Sabu

Sui Suadnyana, Agus Eka - detikBali
Selasa, 18 Mar 2025 21:03 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Foto: Ilustrasi narkoba. (Mindra Purnomo/detikcom)
Badung -

Pemuda asal Desa Getasan, Kecamatan Petang, Badung, berinisial DPP harus rela menikmati hidupnya di penjara. Dia ditangkap polisi pada Sabtu (8/3/2025) lantaran jadi tukang tempel narkoba.

Lelaki berusia 20 tahun itu amat loyal kepada majikannya untuk mengedarkan narkoba dengan upah Rp 100 ribu hingga Rp 600 ribu. DPP bahkan bungkam saat polisi menginterogasi asal barang haram itu.

Kapolres Badung, AKBP M Arif Batubara, mengatakan DPP disebut sudah lama mengedarkan sabu ke wilayah Badung dan Denpasar. Selain DPP, polisi juga meringkus bosnya, IGNBAJ, pria berusia 32 tahun asal Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terduga pelaku (DPP) mengakui sering diperintah menempel (sabu) oleh IGNBAJ, di seputaran kos di Kusuma Bangsa Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. Terduga pelaku juga mengaku diberikan upah rata-rata Rp 100-600 ribu," jelas Arif, Selasa (18/3/2025).

Polisi mendapat kabar peredaran narkoba sudah mulai gencar ke desa-desa di Kecamatan Petang yang selama ini dikenal minim kasus kriminalitas dan peredaran narkoba. Polisi lantas mengendus DPP yang beraksi dari rumahnya menuju sebuah kos di Kecamatan Denpasar Utara.

ADVERTISEMENT

"Kami membuntuti terduga pelaku sampai berhenti di parkiran kos. Beberapa saksi juga melihat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan paket sabu dan ekstasi yang ditaruh di kotak ponsel," kata M Arif.

DPP mengakui mendapat barang itu dari pelaku IGNBAJ. Transaksi dilakukan di kos tempat pelaku diamankan. IGNBAJ di waktu bersamaan langsung diamankan polisi dari kamar kosnya di lantai II.

"Pelaku juga mengakui bahwa yang bersangkutan (DPP) memang benar diberikan motor oleh IGNBAJ. Motor itu dipakai menyimpan semua narkoba yang diberikan," sambung M Arif.

Kasatresnarkoba Polres Badung, AKP I Nyoman Sudarma, mengatakan dua pelaku narkoba itu tetap bergeming. Sehingga, polisi kesulitan menggali keterangan mereka.

"Tidak mau terbuka berapa lama sudah mengedarkan dan dari mana dia dapat barangnya. Mungkin dia ketakutan dengan bosnya, tetapi DPP ini pemain baru. Yang dari Blahkiuh (IGNBAJ) sempat (tersandung kasus hukum), tetapi RJ (restorative justice)," sebut Sudarma.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sabu cuma 4,97 gram, belasan butir ekstasi, termasuk kokain 0,74 gram. Dua pelaku terancam hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.




(iws/iws)

Hide Ads