Polisi mengungkap peran empat anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), yaitu GB (27), SN (24), ET (19) dan SK (20), yang membacok Aprian Boru hingga tewas mengenaskan di hutan RT 10, RW 20, Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Peran para tersangka berbeda-beda. Ada yang turut serta dan ada yang ikut pukul dan juga sebagai eksekutor," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, saat diwawancarai detikBali di kantornya, Senin (17/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"ET dan SK juga hadir di lokasi yang kemudian terjadinya tindak pidana pembacokan tersebut," ungkap Aldinan.
Aldinan menjelaskan kejadian itu berawal saat terjadinya ketersinggungan antara GB, SN, ET, dan SK dengan Aprian. Sebab, Aprian saat itu mengaku sebagai anggota PSHT dan tengah mengenakan kaus berlogo organisasi silat tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, Aprian ternyata bukan anggota PSHT, melainkan gadungan.
Selanjutnya, Aldinan berujar, salah satu tersangka kemudian memerintahkan Aprian agar membuka baju kaosnya yang berlogo PSHT. Namun, hal itu menyebabkan terjadinya perdebatan panjang.
Selain itu, keempat tersangka itu dipengaruhi oleh minuman keras (miras) jenis sopi, maka GB dan SN (24) mulai bersekongkol untuk menghabisi Aprian dengan menggunakan sebilah parang.
GB dan SN kemudian membawa Aprian ke lokasi untuk membacoknya. Selanjutnya, ET (19) dan SK (20) juga turut serta ke lokasi.
"Di lokasi itu, mereka menganiaya korban terlebih dahulu. Setelah terjatuh, baru dilakukan pembacokan," terang Aldinan.
Aldinan menegaskan aksi para tersangka bukan karena saling dendam. Sebab, mereka juga baru saling kenal saat pesta miras. Kemudian, unsur perencanaan hingga terjadinya pembunuhan dilakukan secara spontanitas.
"Tidak ada unsur dendam, melainkan pengaruh miras. Mereka lakukan tindak pidana ini secara spontanitas, tetapi ada unsur perencanaan," jelas Aldinan.
Diberitakan sebelumnya, empat anggota PSHT, yakni GB (27), SN (24), ET (19) dan SK (20), yang membunuh pria bernama Aprian Boru hingga kepala nyaris putus di hutan RT 10, RW 20, Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menjadi tersangka. Mereka kini terancam hukuman mati.
"Semuanya terancam hukuman mati. Jadi mereka semua itu anggota perguruan silat (PSHT)," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, saat diwawancarai detikBali di kantornya, Senin (17/3/2025).
(iws/nor)