
Pria Karangasem Ditangkap gegara Tembakau di Klungkung
Warga Ulakan, IWS, ditangkap Polsek Dawan setelah mencuri 45 kg tembakau. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara hingga lima tahun.
Warga Ulakan, IWS, ditangkap Polsek Dawan setelah mencuri 45 kg tembakau. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara hingga lima tahun.
Aksi pencurian tembakau di Paiton, Probolinggo, digagalkan warga. Pelaku melarikan diri, meninggalkan mobil dan barang bukti. Investigasi masih berlanjut.
AN (36) warga Desa Dukuh, Gondang, Tulungagung ditangkap setelah mencuri mobil berisi tembakau. Uniknya, ia meninggalkan mobil dan memilih tembakau.