Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), membocorkan enam inisial calon tersangka kasus dugaan korupsi masker COVID-19 pada 2020 di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) NTB. Enam orang tersebut merupakan pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mataram, AKP Regi Halili, mengatakan para calon tersangka berinisial WK, K, CT, MH, RA, dan DU. Mereka saat itu merupakan kepala dinas (kadis), kepala bidang (kabid) sampai pejabat pembuat komitmen (PPK) program masker COVID-19.
"Pada saat itu ada kadis, kabid, PPK-nya," kata Regi di ruang kerjanya, Senin (10/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keenam orang tersebut muncul setelah mengetahui kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar dari korupsi masker di Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Angka itu berdasarkan hasil hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. "Hasil itu kami masih nunggu hasil resmi dari BPKP," jelas Regi.
Langkah selanjutnya, Satreskrim Polresta Mataram akan memeriksa saksi ahli menjelang penetapan tersangka. Auditor terkait dengan hasil perhitungan kerugian negara tersebut juga akan diperiksa.
"Insyaallah dalam waktu dekat ini, bisa sebelum Lebaran atau bisa habis Lebaran, akan kami tetapkan tersangka kasus korupsi masker," jelas Regi.
Sebagai informasi, pengadaan masker senilai Rp 12,3 miliar itu turut menyeret mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa Dewi Noviany. Dana tersebut berasal dari hasil kebijakan refocusing anggaran pada masa pagebluk COVID-19.
Proyek pengadaan masker tersebut berada di bawah Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak Januari 2023 dan masuk ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023 guna membongkar kasus korupsi itu.
(iws/iws)