Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan sembilan tersangka atas kasus pemerkosaan siswi sekolah menengah pertama (SMP) berinisial AS (14). AS diperkosa seusai diajak meneguk minuman keras (miras) jenis tuak di Kecamatan Batukliang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk il Maqnum, mengatakan sembilan orang yang menjadi tersangka berinisial AP, PM, MN, J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH.
"Sembilan orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara bergiliran terhadap korban yang baru berumur 14 tahun," kata Luk Luk kepada detikBali, Jumat (7/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerkosaan berawal ketika AS berkenalan dengan salah satu pelaku berinisial MN pada Desember 2024. AS lantas diajak bertemu oleh MN pada acara pasar malam di Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata. Namun, MN juga mengajak AP dan PM saat menjemput AS di pasar malam itu.
"Korban kemudian diajak pergi oleh para pelaku menuju ke arah (Kecamatan) Kopang untuk jalan-jalan dengan tujuan untuk menunggu rumah pelaku MA sepi. Karena saat itu di TKP masih banyak masyarakat yang lalu-lalang," imbuh Luk Luk.
Para pelaku lantas membawa AS ke rumah MA setelah situasi sepi. Ternyata, di sana sudah menunggu sejumlah pelaku lain. "Nah, pelaku J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH ternyata sudah menunggu di sana," ungkap Luk Luk.
Tiba di sana, AS masuk ke dalam rumah MA. Pelaku J kemudian berinisiatif membeli tuak dan brem sebanyak empat botol. AS kemudian dicekoki minum tersebut sampai mabuk.
"Usai korban mabuk, di situlah para pelaku yang berjumlah sembilan orang mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergiliran," jelas Luk Luk.
AS kemudian diantar pulang ke rumahnya oleh MN dan PM setelah diperkosa para pelaku. AS kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Walhasil, orang tua AS keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah.
Sembilan pemerkosa siswi SMP itu kini telah menjadi tersangka. Mereka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(hsa/hsa)