Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan berinisial CUKE diduga menjadi otak peredaran sabu-sabu. Hal itu terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buleleng menangkap PM, warga Desa Patemon, yang mengaku membeli sabu dari CUKE.
Kasatserse Narkoba AKP Putu Subita Bawa mengatakan kasus ini bermula dari informasi masyarakat ada seorang warga di Desa Patemon, Kecamatan Seririt, memesan barang diduga sabu melalui marketplace. Sesuai informasi tersebut, polisi langsung menyelidiki.
"Kemudian pada hari Jumat (21/2/2025), kami mendatangi rumah orang yang memesan barang berupa plastik microtube tersebut yang setelah diamankan mengaku bernama KS dan dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan hanya mendapati satu bungkus plastik yang di dalamnya berisi microtube," kata Subita, Senin (3/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diperiksa, KS mengakui telah memesan barang tersebut lewat akun marketplace atas suruhan KA, temannya. Polisi pun menangkap KA di rumahnya. Hasil interogasi, KA mengakui disuruh oleh PM (41) dengan dijanjikan upah berupa sabu apabila barang sudah sampai.
"Kemudian tim opsnal mendatangi rumah PM yang berada di Desa Patemon dan berhasil mengamankan PM yang saat itu
sempat ingin melarikan diri," katanya.
Penangkapan terhadap PM disaksikan oleh aparat desa setempat. Kemudian polisi, menggeledah rumah PM dan di sana ditemukan satu bungkus paket sabu dengan berat total 19,77 gram. PM mengungkapkan barang tersebut didapat dari CUKE yang saat ini mendekam di Lapas Kerobokan.
"PM bersama dengan barang bukti lainnya di bawa ke mako untuk diperiksa lebih lanjut," ungkap Subita.
Menurut Subita, Polres Buleleng masih berkoordinasi dengan Lapas Kerobokan untuk menelusuri pengakuan PM tersebut.
"Kami masih koordinasi dengan Lapas Kerobokan. Ini perlu persiapan administrasi bagaimana cara masuk ke wilayah instansi lain," jelasnya.
Atas perbuatannya, PM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
(hsa/hsa)