detikBali

Indonesia Diadang Badai PHK, Begini Respons Menaker

Terpopuler Koleksi Pilihan

Indonesia Diadang Badai PHK, Begini Respons Menaker


Ilyas Fadilah - detikBali

Menaker Yassierli. (Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)
Menaker Yassierli. (Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)
Denpasar -

Angka pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Juni 2026 telah menembus 32.389 orang. Di tengah meningkatnya jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan pemerintah tidak serta-merta menyimpulkan PHK akan terjadi, melainkan lebih dulu memverifikasi setiap laporan dan mengupayakan solusi.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi, yakni mencapai 6.727 orang atau 20,77% dari total kasus. Sementara itu, dari Jawa Tengah hampir 1.500 buruh di PT Victoria Apparel dan PT Samwon dilaporkan terancam menjadi korban PHK.

Yassierli mengatakan, setiap informasi mengenai rencana PHK akan diklarifikasi untuk memastikan kebenarannya sekaligus mengidentifikasi penyebabnya. Apabila masih ada ruang penyelesaian, pemerintah akan mengupayakan agar PHK tidak menjadi pilihan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sering sampaikan bahwa itu prosesnya panjang. Jadi misalnya ada rencana perusahaan untuk melakukan PHK, maka kemudian kita coba verifikasi, kita klarifikasi isunya benar atau tidak. Kalau benar apa sebabnya, kita coba pahami. Kalau menurut kita itu bukan jalan terakhir, kita berikan solusi apa pemerintah yang bisa bantu," kata Yassierli, dilansir dari detikFinance, Kamis (30/7/2026).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, jika rencana PHK telah disampaikan perusahaan kepada serikat pekerja, pemerintah akan mendorong proses mediasi. Sebab, alasan PHK berbeda-beda di setiap perusahaan sehingga penyelesaiannya juga harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing.

"Kita dorong untuk dilakukan mediasi apakah benar dan seterusnya. Karena ada banyak penyebab PHK. Kalaupun kemudian sudah kita kawal ya ini memang jalan terakhir, memang macem-macem alasannya, kita pastikan hak-hak dari karyawannya itu terpenuhi," tuturnya.

Yassierli memastikan pemerintah akan mengawal pemenuhan hak pekerja apabila PHK akhirnya tidak dapat dihindari. Salah satunya melalui manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), berupa uang tunai sebesar 60% dari gaji selama enam bulan, akses informasi lowongan kerja, serta pelatihan peningkatan keterampilan.

Ia menambahkan, penanganan perselisihan PHK dilakukan secara bertahap. Pengawas ketenagakerjaan di daerah akan lebih dulu melakukan klarifikasi dan investigasi. Jika persoalan berlarut-larut, barulah pengawas dari pemerintah pusat diterjunkan.

"Kita lakukan klarifikasi kemudian investigasi. Yang turun itu pengawas, pengawas yang turun, kami tidak bisa langsung turun. Kita beri kesempatan pengawas di daerah dulu untuk turun. Nah ini kolaborasi yang kita inginkan. Kalau berlarut-larut baru kemudian kita pengawas dari pusat yang turun dengan melibatkan mereka juga," tutup Yassierli.



(dpw/dpw)









Hide Ads
LIVE