Jaksa Sita Aset Koruptor Bandara Internasional Lombok

Jaksa Sita Aset Koruptor Bandara Internasional Lombok

Edi Suryansyah - detikBali
Jumat, 28 Feb 2025 19:27 WIB
Kejari Lombok Tengah menyita aset korupsi pembangunan Bandar Lombok, INS, Kamis (27/2/2025).
Kejari Lombok Tengah menyita aset korupsi pembangunan Bandar Lombok, INS, Kamis (27/2/2025). (Foto: dok. istimewa)
Lombok Tengah -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyita aset lahan milik INS, terpidana korupsi pembangunan terminal penumpang dan fasilitas penunjang Bandara Internasional Lombok (BIL) tahun 2008-2010. Kasus ini menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 39 miliar.

"Iya kemarin itu, pada 27 Februari 2025 telah dilakukan pemasangan plang sita eksekusi atas 1 bidang tanah milik terpidana INS di Desa Sukasejati, Kecamatan Serang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat," kata Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, kepada detikBali, Jumat (28/2/2025).

Dalam eksekusi tersebut, Kejari Lombok Tengah bekerja sama dengan Direktorat UHLBEE pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelesaian kewajiban uang pengganti yang harus dibayarkan oleh INS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"INS dalam perkara korupsi dan diganjar dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda sebesar Rp 200 juta, subsider 4 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 39 miliar subsider 5 tahun penjara," imbuhnya.

Penyitaan aset ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 40/Pid.Sus.TPK/2015/PN.MTR tanggal 16 Maret 2016 jo. Selain itu, penyitaan juga mengacu pada Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 01/Pid.Sus/2016/PT.MTR tanggal 01 Juni 2016, Putusan Mahkamah Agung R.I. (Kasasi) Nomor: 1975 K/Pid.Sus/2016 tanggal 23 November 2016, serta Putusan Mahkamah Agung R.I. (PK) Nomor: 35 K/Pid.Sus/2019 tanggal 6 Mei 2019.

ADVERTISEMENT

"Dalam proses eksekusi putusan perkara korupsi ini, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama Direktorat UHLBEE pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil melacak dan menelusuri aset milik terpidana INS berupa tanah seluas 4.361 m2 yang beralamat di Desa Sukasejati, Kecamatan Serang, Kabupaten Bekasi, atas nama kepemilikan terpidana INS," bebernya.

Ia menegaskan langkah ini merupakan komitmen Kejari Lombok Tengah dalam melaksanakan penegakan hukum. Tidak hanya eksekusi pidana badan, tetapi juga upaya memulihkan keuangan negara.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads