Pulang dari Pesta, Wanita Rote Ndao Nyaris Diperkosa Remaja

Pulang dari Pesta, Wanita Rote Ndao Nyaris Diperkosa Remaja

Sui Suadnyana, Yufengki Bria - detikBali
Jumat, 28 Feb 2025 13:29 WIB
YF, pelaku pencabulan saat diperiksa di Polsek Rote Barat Laut, Rote Ndao, NTT. (Dok. Polsek Rote Barat Laut)
Foto: YF, pelaku pencabulan saat diperiksa di Polsek Rote Barat Laut, Rote Ndao, NTT. (Dok. Polsek Rote Barat Laut)
Rote Ndao -

Perempuan berinisial YAB (32) dicabuli dan nyaris diperkosa remaja berinisial YF (17). Pencabulan itu terjadi di Kecamatan Loaholu, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasus tersebut kini sudah sudah tahap dua. Polisi menyerahkan YF beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao pada Kamis (27/2/2025).

"Kejadiannya di wilayah hukum Polsek Rote Barat Laut. Korban dicabuli dan hampir diperkosa oleh pelaku," ujar Kapolsek Rote Barat Laut, Ipda Andri Pah, Jumat (28/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

YAB awalnya pulang dari pesta pernikahan di rumah saudaranya pada Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 03.00 Wita. Lokasi pesta itu hanya berjarak sekitar 20 meter dengan rumah YAB.

Suami YAB kala itu tidak ikut pulang ke rumah karena masih mengikuti pesta. Tiba di rumahnya, YAB tidak menutup pintu rumah bagian belakang. Tujuannya agar suaminya bisa langsung masuk tanpa membangunkannya saat pulang pesta.

ADVERTISEMENT

Saat tidur nyenyak, sekitar pukul 04.00 Wita, YAB merasakan adanya gerayangan pada payudaranya. Selain itu, YAB merasa tubuhnya ditindih seseorang dan mencium aroma bau sopi.

YAB lantas berusaha untuk berteriak. Namun, dirinya disekap menggunakan sebuah bantal pada bagian wajahnya. Akibatnya, YAB mengalami sesak napas.

Tak sampai di situ, YAB juga berupaya untuk melakukan perlawanan, tetapi ditekan oleh YF menggunakan kedua sikunya. "Saat itu pelaku berupaya untuk mencekik korban di bagian lehernya," tutur Andri.

Beruntung, YAB sempat menggigit tangan kiri YF serta menarik bajunya. Ia kemudian menendang YF di selangkangannya. YF kemudian langsung kabur meninggalkan sandal sebelah kanannya di lokasi kejadian.

"Setelah itu, korban berteriak meminta pertolongan sehingga warga berdatangan untuk mengejar si pelaku itu, tetapi tidak berhasil menangkapnya," terang Andri.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Rote Barat Laut dan teregistrasi dengan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/46/XI/2024/SPKT/SEK RBD/Polres Rote Ndao/Polda NTT. Polisi kemudian memvisum dan mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Setelah kami melakukan penyelidikan yang maksimal akhirnya membuahkan hasil. Sehingga, pada Selasa (2/12/2024) berhasil menetapkan pelaku sebagai tersangka, tetapi karena pelakunya masih di bawah umur, maka penyebutannya adalah anak berkonflik dengan hukum (ABH)," ungkap Andri.

YF dijerat Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 6 Huruf (a) Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. YF kini terancam dipenjara maksimal selama sembilan tahun.

"Kami telah memeriksa 10 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut," imbuh Andri.




(hsa/hsa)

Hide Ads