Polres Buleleng menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan I Pande Gede Putra Palguna, pria bertato yang mayatnya ditemukan di dasar jurang di Jalan Singaraja-Denpasar, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali.
Berdasarkan rekonstruksi pada Kamis (27/2/2025), terungkap bahwa Ida Ayu Oka Suryani Mantra alias Oki (38) dan Intan Oktavia Puspitarini alias Intan alias Oca (38) menjadi eksekutor yang membuang mayat korban ke jurang.
Pantauan detikBali di lokasi rekonstruksi, terungkap, setelah mengetahui korban telah meninggal, Oki dan Oca bersama I Gusti Ayu Leni Yuliastari alias Leni (57) menyewa mobil rental. Ketiganya kemudian memasukkan mayat Pande ke dalam mobil. Setelah itu, Leni diantar pulang oleh Oki dan Oca, sementara mayat korban tetap berada di kursi belakang mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesampainya di lokasi pembuangan, Oki dan Oca menyeret tubuh Palguna keluar dari mobil. Mayat Pande kemudian dibaringkan di trotoar sebelum didorong melalui celah tiang pembatas jalan hingga jatuh ke jurang. Adegan pembuangan mayat ini menjadi bagian dari adegan ke-40 dalam rekonstruksi.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, total terdapat 43 adegan yang diperagakan oleh para tersangka, mencakup seluruh rangkaian kejadian mulai dari pertemuan dengan korban hingga pembuangan jasadnya ke jurang.
"Di rekonstruksi saat ini ada beberapa adegan penting yang dilakukan, baik sebelum, sesaat, maupun setelah kejadian," katanya.
Widwan menjelaskan bahwa rekonstruksi sebagian besar dilakukan di Mapolres Buleleng, mengingat lokasi pembunuhan sebenarnya berada di Denpasar. Keputusan ini diambil atas berbagai pertimbangan serta telah mendapat persetujuan dari para tersangka.
Adegan yang diperagakan di Mapolres Buleleng mencakup pertemuan korban dengan para tersangka di hotel, kejadian di kos, serta proses penyewaan mobil dan pemindahan jasad ke dalam kendaraan. Sementara itu, adegan pembuangan mayat dilakukan langsung di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Singaraja-Denpasar, Desa Pancasari.
Widwan menambahkan, rekonstruksi ini bertujuan untuk menyempurnakan proses penyidikan, mengungkap kronologi, serta mencari faktor penyebab kematian korban. Selain itu, polisi juga menghadirkan alat bukti yang digunakan para tersangka untuk menyiksa korban.
"Ini tentunya untuk mendukung pembuktian dan menyamakan persepsi antara penyidik serta jaksa penuntut umum yang nantinya akan menangani perkara ini," jelasnya.
(dpw/hsa)