Polisi mengungkap peristiwa pencurian yang menyasar warung-warung di Buleleng. Para pelaku berjumlah enam orang yang seluruhnya masih remaja. Mereka nekat melakukan tindakan kriminal demi judi online dan membeli minuman keras (miras). Total, ada enam warung yang dibobol.
Aksi kejahatan itu terbongkar setelah para pelaku beraksi di sebuah warung di Banjar Dinas Kaja Kangin, Kubutambahan, Buleleng, Sabtu (22/2/2025). Warung yang menyatu dengan rumah itu merupakan milik warga berinisial GP (58).
Keenam remaja pria yang ditangkap polisi berinisial GS (15), KS (16), KA (15), GA (15), GU (14), dan KD (15). Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengungkapkan keenam pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang dan Perhiasan Emas Raib
Darma menuturkan pencurian tersebut diketahui saat GP pulang dari sembahyang. Saat hendak masuk ke dalam rumah, ia mendengar suara orang berlari dan melihat kunci gembok tergeletak di lantai.
GP kemudian melihat situasi kamarnya yang sudah berantakan. Ia bergegas mengecek lemari dan mendapati uang senilai Rp 5 juta serta perhiasan emas miliknya raib. "Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp 10 juta," ujar Darma, Rabu (26/2/2025).
Polsek Kubutambahan, Darma berujar, mulai melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari GP. Hasil penyelidikan mengarah kepada terduga pelaku yang masih anak-anak. Tak lama kemudian, polisi mengamankan tiga remaja yang diduga sebagai pelaku pencurian.
"Belum sehari, terungkap tiga pelaku lain yang ikut terlibat dalam melakukan pencurian tersebut," imbuhnya.
Pelaku juga Membobol Warung Lain
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap keenam pelaku telah mencuri di beberapa warung lainnya yang berlokasi di Desa Tamblang, Bila, Kubutambahan, Air Sanih, Bungkulan, hingga Desa Pacung.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut. Termasuk uang tunai Rp 3,4 juta, kalung emas, palu, dan gembok. Selain itu, polisi juga menyita kartu seluler dan beberapa sepeda motor yang digunakan para pelaku saat melakukan pencurian. Saat diinterogasi polisi, para remaja tersebut mengaku uang hasil kejahatan digunakan untuk senang-senang. Mulai judi online hingga pesta miras.
Darma menjelaskan para pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak gembok warung. Ia menjelaskan penanganan kasus keenam remaja itu telah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng.
(hsa/hsa)