Polres Buleleng menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan I Pande Gede Putra Palguna, pria bertato yang mayatnya ditemukan di dasar jurang di Jalan Singaraja-Denpasar, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali. Rekonstruksi dilakukan di Mapolres Buleleng dan tempat kejadian perkara (TKP) pembuangan mayat.
Rekonstruksi ini menghadirkan tiga tersangka, yaitu Ida Ayu Oka Suryani Mantra alias Oki (38), Intan Oktavia Puspitarini alias Intan alias Oca (38), dan I Gusti Ayu Leni Yuliastari alias Leni (57). Sebanyak 43 adegan diperagakan, mulai dari pertemuan para wanita itu dengan korban hingga pembuangan mayat korban ke jurang.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan rekonstruksi dilakukan di Mako Polres Buleleng sebagai lokasi alternatif, karena TKP pembunuhan sebenarnya berada di Denpasar. Pemindahan lokasi ini dilakukan atas beberapa pertimbangan dan telah mendapat persetujuan dari para tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di rekonstruksi saat ini ada beberapa adegan penting yang dilakukan baik sebelum sesaat dan setelah kejadian," kata Sutadi, Kamis (27/2/2025).
![]() |
Adegan yang diperagakan di Mapolres Buleleng mencakup pertemuan korban dengan para pelaku di hotel, adegan di tempat kos, serta proses penyewaan mobil dan memasukkan mayat korban ke dalam mobil. Sementara itu, adegan pembuangan mayat dilakukan langsung di TKP di Jalan Singaraja-Denpasar, wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada.
Widwan menjelaskan rekonstruksi ini bertujuan untuk menyempurnakan proses penyidikan, memperjelas kronologi kejadian, serta mengidentifikasi faktor penyebab kematian korban. Polisi juga menghadirkan alat bukti yang digunakan para tersangka untuk menyiksa korban.
"Ini tentunya menyempurnakan pembuktian dan menyamakan persepsi antara penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) yang nantinya akan melakukan penuntutan," ujarnya.
(dpw/dpw)