Kepolisian Resor (Polres) Buleleng berencana melakukan rekonstruksi adegan di tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan pria bertato asal Gianyar, I Pande Gede Putra Palguna. Pria berusia 23 tahun itu disekap, disiksa, dan dibunuh tiga perempuan berinisial OSM (30) alias Oky; IOP alias Intan; dan LY alias Leni (53).
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengatakan masih terus berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar serta Kepolisian Daerah (Polda) Bali terkait rencana rekonstruksi di TKP pembunuhan di kos Jalan Gunung Soputan, Kecamatan Denpasar Barat. Apabila tidak ada hambatan terkait keamanan, rekonstruksi akan dilaksanakan di TKP.
"Kami akan asesmen mengenai keamanan rekonstruksi di tempat kejadian sesungguhnya. Apabila pandangan kami tidak ada hambatan, kami akan lakukan di tempat kejadian," kata Widwan, Sabtu (15/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widwan menjelaskan saat ini penyidik tengah menyusun data rekonstruksi. Rencana rekonstruksi akan dibahas dalam rapat pada Senin (17/2/2025).
"Itu bagian proses penyidikan untuk membuat terang (kasus), baik peran-peran tersangka, termasuk tindakan-tindakan yang dilakukan. Itu disesuaikan dengan apa yang ditemukan pada tubuh korban," jelas Widwan.
Menurut Widwan, penyidik tengah melakukan tahap pemberkasan. Polres Buleleng juga berencana memanggil keluarga korban, terutama anaknya.
"Mungkin kami akan memanggil keluarga, yang jelas dia (korban) aktif berkomunikasi dengan anaknya, anaknya akan dipanggil," jelas Widwan.
Diberitakan sebelumnya, misteri penemuan mayat pria bertato di dasar jurang Jalan Singaraja-Denpasar, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, akhirnya terkuak. Pria bernama I Pande Gede Putra Palguna itu tewas dibunuh secara sadis oleh tiga perempuan yang kini berstatus tersangka.
Trio wanita tersebut berinisial OSM (30) alias Oky yang beralamat di Sanur, Denpasar; IOP alias Intan (38) asal Bojonegoro, Jawa Timur; dan LY alias Leni (53) asal Denpasar. Trio perempuan itu sempat menyekap korban selama berhari-hari di tempat kos Oky dan Intan di Jalan Gunung Soputan, Denpasar.
Tak hanya itu, mereka juga membakar dan menyetrika tubuh Pande hingga meregang nyawa. Mayat Pande kemudian dibuang ke jurang di kawasan hutan lindung Pancasari, Buleleng. Penemuan mayat itu viral di media sosial setelah warganet mengunggah foto jenazah dengan tato dan luka di sekujur tubuhnya.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Saat ini, tiga wanita itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buleleng.
"Selanjutnya, tiga tersangka diperiksa lebih lanjut melengkapi penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Sutadi saat konferensi pers di kantornya, Kamis (13/2/2025).
(iws/iws)