Kejati NTT Selidiki Dugaan Tindak Pidana Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim

Kejati NTT Selidiki Dugaan Tindak Pidana Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim

Sui Suadnyana, Simon Selly - detikBali
Rabu, 26 Feb 2025 08:03 WIB
Kajati NTT, Zet Tadung Allo, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (25/2/2025). (Simon Selly/detikBali)
Foto: Kajati NTT, Zet Tadung Allo, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (25/2/2025). (Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) tengah menyelidiki proyek pembangunan rumah eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Kabupaten Kupang. Kejati NTT menyelidiki ada atau tidaknya tindak pidana lantaran proyek 2.100 rumah itu banyak rusak meski belum diserahterimakan.

Kajati NTT, Zet Tadung Allo, mengatakan sedang mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) mengenai pembangunan proyek itu. Terlebih, proyek menghabiskan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang cukup besar.

"Kami masih dalam tahap penyelidikan dan saat ini mengumpulkan data untuk memastikan strategi yang tepat. Yang jelas, kami peduli terhadap penggunaan anggaran besar ini agar benar-benar bermanfaat dan tidak menjadi pemborosan, anggaran," tegas Zet di Kejati NTT, Selasa (25/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak semua penggunaan anggaran yang kurang efektif bisa langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Meski demikian, Zet menegaskan, Kejati NTT tidak akan ragu untuk menindaklanjutinya sebagai kasus korupsi jika ditemukan indikasi pengurangan kualitas bangunan, pembangunan fiktif, atau penyalahgunaan dana.

"Jika ada pembangunan yang hanya pura-pura atau mengurangi kualitas demi keuntungan pribadi, itu jelas termasuk korupsi," tegas mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

ADVERTISEMENT

Penyelidikan ini, terang Zet, menjadi bagian dari komitmen Kejati NTT dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik, terutama bagi program-program yang menyangkut kesejahteraan masyarakat dengan APBN.

Diberitakan sebelumnya, Kajati NTT, Zet Tadung Allo, mengecek perumahan untuk eks pejuang Timtim di Kabupaten Kupang. Zet memantau langsung progres serta kualitas pekerjaan yang sedang berlangsung.

Total ada sebanyak 2.100 rumah yang dibangun menggunakan APBN sejak 2022-2023. Sayang, kondisi perumahan banyak yang rusak meski belum diserahterimakan.

"Saya melihat langsung kondisi pembangunan ini dan yang paling mengkhawatirkan adalah banyaknya bangunan yang sudah mengalami retak, padahal belum diserahterimakan," ujar Zet dalam siaran pers yang diterima detikBali, Jumat (20/2/2025).

Hasil pemantauan Zet, kondisi bangunan jelas menunjukkan adanya ketidaksesuaian mutu pekerjaan dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Zet menduga kemungkinan ada beberapa bagian pekerjaan yang disubkontrakkan sehingga berpotensi menurunkan kualitas bangunan.

"Pengawasan harus lebih ketat karena pemborosan anggaran. Memang belum tentu korupsi, tetapi pengurangan mutu pekerjaan bisa menjadi indikasi korupsi. Ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat yang akan menempati rumah ini," tegas Zet.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads