Curi Perhiasan Emas-Uang di Empat TKP, Kakak-Adik di Karangasem Ditangkap

Curi Perhiasan Emas-Uang di Empat TKP, Kakak-Adik di Karangasem Ditangkap

Sui Suadnyana, Selamat Juniasa - detikBali
Selasa, 25 Feb 2025 14:47 WIB
I Kadek AHP (20) ditahan Polsek Rendang akibat mencuri perhiasan emas dan uang tunai bersama adiknya I Ketut ES (16). Hanya I Kadek AHP yang ditahan lantaran I Ketut ES masih di bawah umur. (Dok, Polsek Rendang)
Foto: I Kadek AHP (20) ditahan Polsek Rendang akibat mencuri perhiasan emas dan uang tunai bersama adiknya I Ketut ES (16). Hanya I Kadek AHP yang ditahan lantaran I Ketut ES masih di bawah umur. (Dok, Polsek Rendang)
Karangasem -

Kakak adik asal Kecamatan Rendang, Karangasem, Bali, I Kadek AHP (20) dan I Ketut ES (16), ditangkap polisi lantaran mencuri perhiasan emas dan uang tunai di empat tempat kejadian perkara (TKP). I Ketut ES masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kecamatan Rendang.

Kapolsek Rendang, Kompol Made Suadnyana, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sejumlah perhiasan emas dan uang tunai. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap dua pelaku yang merupakan kakak-adik.

"Awalnya pelaku mengaku hanya melakukan pencurian di satu TKP. Namun, setelah dilakukan pengembangan, kedua pelaku juga melakukan pencurian di beberapa tempat berbeda," kata Suadnyana, Selasa (25/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua pelaku mencuri di Desa Rendang, Desa Besakih, dan Desa Nongan sebanyak dua kali dari November 2024 hingga Januari 2025. Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku menyasar rumah yang ditinggal pergi oleh penghuninya. Mereka lalu mencongkel pintu atau jendela dan menggasak perhiasan emas dan uang tunai di rumah.

"Dari empat TKP tersebut, pelaku berhasil mengambil sebanyak 140 gram emas secara total dan juga puluhan juta uang tunai. Barang tersebut kemudian dijual ke wilayah Klungkung dan hasilnya digunakan untuk bersenang-senang," ujar Suadnyana.

Atas perbuatannya tersebut, I Kadek AHP (20) dan I Ketut ES (16) dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Mereka terancam pidana maksimal tujuh tahun penjara.

"Namun yang kami tahan dan terapkan tersangka hanya satu orang, yaitu inisial I Kadek AHP (20). Sedangkan adiknya I Ketut ES (16), karena masih di bawah umur, kami hanya kenakan wajib lapor," ucap Suadnyana.




(iws/iws)

Hide Ads