detikBali

SIM Keliling Hadir di Buleleng-Karangasem 7 Juli 2026, Simak Lokasinya di Sini

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

SIM Keliling Hadir di Buleleng-Karangasem 7 Juli 2026, Simak Lokasinya di Sini


Tim detikBali - detikBali

Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM)
Ilustrasi SIM. (Foto: Fauzan Muhammad/detikJabar)
Daftar Isi
Denpasar -

Pastikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda belum habis. Jika SIM A maupun SIM C sudah mendekati masa tenggang, Anda dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling terdekat.

Hari ini, layanan SIM Keliling kembali hadir di wilayah Denpasar, Buleleng, Gianyar, Klungkung, Badung, dan Karangasem. Layanan ini memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga Bali yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling terdekat. Simak jadwal dan lokasi layanan SIM keliling Bali hari ini Selasa, 7 Juli 2026.

SIM Keliling Denpasar 7 Juli 2026

Lokasi: Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar

ADVERTISEMENT

Waktu Pelayanan: 09.00 - selesai

SIM Keliling Buleleng 7 Juli 2026

Lokasi: Desa Patas, Kecamatan Gerokgak

Waktu Pelayanan: 08.00 - selesai

SIM Keliling Gianyar 7 Juli 2026

Lokasi: Objek Wisata Goa Lawah

Waktu Pelayanan: 08.30 - selesai

SIM Keliling Klungkung 7 Juli 2026

Lokasi: Depan Kantor Bupati Klungkung

Waktu Pelayanan: 09.00 - selesai

SIM Keliling Badung 7 Juli 2026

Lokasi: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) & Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung)

Waktu Pelayanan: 08.00 - selesai

SIM Keliling Karangasem 7 Juli 2026

Lokasi: Mall Pelayanan Publik Karangasem

Waktu Pelayanan: 09.00 - selesai

Biaya Perpanjangan SIM

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.

· SIM A: Rp 80.000,-

· SIM C: Rp 75.000,-

Syarat Perpanjangan SIM

Masyarakat diimbau untuk melengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses.

· Membawa KTP Asli dan Fotocopy

· Membawa SIM Asli dan Fotocopy

· Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, dan perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah habis.

Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat SIM baru di kantor Satpas karena perpanjangan melalui SIM Keliling tidak lagi bisa dilakukan. Poin penting yang ditekankan adalah untuk memastikan masa berlaku SIM belum habis jika ingin menggunakan layanan SIM Keliling.




(iws/iws)










Hide Ads