Serikat Pekerja Mandiri PT Angkasa Pura Support (APS) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai berdemonstrasi di Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Bali imbas lima karyawan dipecat. Serikat pekerja APS menyampaikan lima tuntutan dalam demonstrasi itu.
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, mengatakan demonstrasi di Disnaker ESDM Bali dilakukan lantaran mogok kerja yang dilakukan karyawan PT APS dianggap tidak sah. Padahal, menurut Rai Budi, mogok kerja itu sudah memenuhi persyaratan yang berlaku.
"Kami mengirimkan aduan terkait skorsing melanggar UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, tetapi kenapa pengawas justru bilang mogok itu tidak sah?" ucap Rai Budi, Jumat (31/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, sebanyak 500 pekerja PT APS mogok kerja dan enam orang yang diskors berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Enam pekerja yang dipecat merupakan Ketua Serikat Pekerja Mandiri PT APS, wakil, bendahara, dan ada anggota yang dianggap melakukan sabotase.
Berikut lima tuntutan yang disampaikan serikat pekerja PT APS saat berdemonstrasi di Disnaker ESDM Bali.
- Mengevaluasi hasil investigasinya terkait aksi mogok kerja yang dianggap tidak sah karena tidak mencerminkan keadilan terhadap perlindungan pekerja yang di-PHK.
- Menuntut pengawas ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi ke perusahaan yang tidak membayarkan upah kepada pekerja, padahal masih dalam proses perselisihan.
- Menuntut pengawas ketenagakerjaan untuk mendesak perusahaan agar mempekerjakan kembali pekerja dan memberikan hak-haknya secara penuh karena skorsing yang berujung pada PHK bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
- Mengusut indikasi terjadinya pemberangusan serikat pekerja atau union busted melalui pemanggilan yang dilakukan oleh pihak perusahaan selama atau setelah mogok kerja serta melakukan pemutusan kerja terhadap anggota dan pengurus serikat yang melakukan mogok kerja yang sah.
- Mendesak pengawas ketenagakerjaan untuk bersikap objektif dan profesional dalam menjalankan fungsinya agar bisa memenuhi rasa keadilan bagi pekerja yang dirugikan oleh perusahaan.
Diberitakan sebelumnya, Serikat Pekerja Mandiri PT APS Bandara Ngurah Rai menggelar aksi damai di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Jumat (31/1/2025). Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut keadilan terkait pemecatan enam pekerja APS yang dianggap sepihak.
Aksi ini merupakan lanjutan dari mogok kerja yang dilakukan pada 19-21 Agustus 2024. Dalam orasinya, serikat pekerja menolak hasil penilaian pengawas ketenagakerjaan yang menyatakan mogok kerja tersebut tidak sah dan berujung pada skorsing hingga pemecatan enam pekerja.
Serikat Pekerja APS menyebut tindakan perusahaan melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mereka juga menuding adanya mafia ketenagakerjaan di tubuh pemerintah, karena bukti yang mereka sampaikan diabaikan oleh pengawas ketenagakerjaan Provinsi Bali.
(iws/iws)