Serikat Pekerja Mandiri PT Angkasa Pura Support (APS) Bandara Ngurah Rai menggelar aksi damai di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Jumat (31/1/2025). Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut keadilan terkait pemecatan enam pekerja APS yang dianggap sepihak.
Aksi ini merupakan lanjutan dari mogok kerja yang dilakukan pada 19-21 Agustus 2024. Dalam orasinya, serikat pekerja menolak hasil penilaian pengawas ketenagakerjaan yang menyatakan mogok kerja tersebut tidak sah dan berujung pada skorsing hingga pemecatan enam pekerja.
Serikat Pekerja APS menyebut tindakan perusahaan melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mereka juga menuding adanya mafia ketenagakerjaan di tubuh pemerintah, karena bukti yang mereka sampaikan diabaikan oleh pengawas ketenagakerjaan Provinsi Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai simbol protes, keranda mayat dibawa ke lokasi aksi sebagai simbol matinya keadilan bagi pekerja.
"Dinas tenaga kerja harus diganti dinas perusahaan," ujar salah satu pengunjuk rasa dalam orasinya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan, menyatakan akan mencermati lebih lanjut kasus ini.
"Saya harus cermati lebih lanjut kenapa enam orang ini sampai fatal habis diskors lalu di-PHK," kata Setiawan di kantornya, Jumat siang.
Setiawan menjelaskan masalah ini telah dimediasi oleh Disnaker Badung, tetapi belum menemukan kesepakatan yang saling menguntungkan. Ia juga menanggapi tudingan bahwa pengawas Disnaker Bali terlibat dalam pemecatan tersebut. Dia menegaskan belum ada bukti mengarah ke sana.
Baca juga: Pekerja Bandara Ngurah Rai Akhiri Aksi Mogok |
"Bagi kami, dalam melaksanakan tugas pasti ada surat perintah, kemudian berita acara siapa yang memeriksa dan siapa yang diperiksa," jelasnya.
Ia menegaskan siap berdiskusi lebih lanjut dengan para pekerja untuk mencari solusi yang adil. "Saya kira situasi kebatinannya tidak pas, tapi kalau teman-teman mau berdiskusi, kami siapkan," tandasnya.
(dpw/dpw)