Sumpah advokat Razman Nasution dan M Firdaus Oiwobo dibekukan setelah keduanya membuat kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hotman Paris menilai pembekuan tersebut sulit dicabut, meskipun Razman dan Firdaus telah menyampaikan permohonan maaf kepada Mahkamah Agung (MA), karena perbuatan mereka dinilai keji.
"Kejinya perbuatan dari si Razman dan Firdaus nggak mungkin itu dalam waktu dekat dicabut. Apalagi pengadilan juga bikin laporan polisi terhadap mereka bahkan kemungkinan besar itu Razman ditahan," kata Hotman, dilansir dari detikNews, Rabu (19/2/2025).
Kericuhan terjadi saat sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2). Razman duduk sebagai terdakwa, sementara Hotman sebagai saksi.
Dalam persidangan, Razman menghardik hakim dan mendekati Hotman di kursi saksi. Situasi semakin tegang ketika Firdaus Oiwobo, pengacara Razman, tertangkap kamera berdiri di atas meja ruang sidang. Aksi tersebut berujung pada pembekuan sumpah advokat keduanya.
Hotman menilai tindakan Razman dan Firdaus mencoreng wibawa pengadilan.
"Karena itu belum pernah kejadian di pengadilan mana pun di dunia, hakim, berdiri dia (Razman) dengan nunjuk-nunjuk 'koruptor kau' dan satu lagi pakai jubah, itu benar-benar sudah penghinaan terburuk dalam sejarah peradilan di dunia. Jadi nggak mungkin itu dimaafkan," ujarnya.
Menurut Hotman, pembekuan sumpah advokat membuat Razman dan Firdaus kehilangan izin beracara di pengadilan.
"Syarat pengadilan itu kan harus ada surat BAS (berita acara sumpah), syaratnya ada dua, kartu advokat dan berita acara sumpah yang masih berlaku. Kalau dibekukan berarti ya surat BAS-nya nggak bisa dipakai, kalau surat BAS nggak bisa dipakai berarti dia nggak bisa sidang," jelas Hotman.
Ia menambahkan, secara praktik hukum, keduanya tidak bisa lagi bekerja sebagai advokat. "Praktik hukum mereka sudah berakhir. Secara bisnis pun sudah mati, nggak akan ada lagi klien yang mau makai mereka," tegasnya.
Razman dan Firdaus Ajukan Permohonan Maaf
Razman dan Firdaus mengajukan permohonan maaf kepada Ketua MA Sunarto dan meminta pembekuan sumpah advokat mereka dicabut.
"Baik perwakilan dari organisasi kami kebetulan Bung Lecumanan juga di luar sebagai beliau terperiksa kemarin dikenai sanksi, tapi beliau posisi sebagai Wakil Ketua Umum. Adapun terkait dengan berita acara sumpah yang dibekukan itu nanti biar menjadi kewenangan organisasi yang bersurat," kata Razman kepada wartawan di MA, Jakarta Pusat, Senin (17/2).
Razman menegaskan bahwa permohonan maaf yang diajukan berbeda dengan pembekuan sumpah advokat. Ia menyerahkan keputusan tersebut kepada organisasi DKN Peradi.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak Video "Video: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Permohonan Bebas Razman"
(dpw/gsp)