Dua Pria NTB Ditangkap gegara Curi Motor di Gianyar

Dua Pria NTB Ditangkap gegara Curi Motor di Gianyar

Ni Komang Ayu Leona Wirawan - detikBali
Rabu, 19 Feb 2025 09:47 WIB
Konferensi pers kasus pencurian motor di Mapolsek Gianyar, Rabu (19/2/2025).
Konferensi pers kasus pencurian motor di Mapolsek Gianyar, Rabu (19/2/2025). (Foto: Ni Komang Ayu Leona Wirawan/detikBali)
Gianyar -

Polisi menangkap dua pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait kasus pencurian. Kedua pelaku diketahui mencuri motor di Jalan Baypass IB Mantra, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar, Bali.

Kapolsek Gianyar Kompol I Nyoman Sukadana menjelaskan kasus ini bermula dari laporan korban, I Made Sukarbata (52). Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku, Bintang Suprianto (25) dan Iwan Sanjaya (32), pada Selasa (18/2) dini hari.

"Keduanya berasal dari Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima, NTB," ungkap Sukadana dalam rilis kasus di Mapolsek Gianyar, Rabu (19/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mencari sepeda motor yang kuncinya masih tertinggal di motor agar lebih mudah dicuri. Mereka memiliki peran berbeda, satu sebagai eksekutor, sementara yang lain mengawasi situasi di lokasi kejadian.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa para pelaku tidak hanya beraksi di Gianyar, tetapi juga di wilayah Sukawati dan Denpasar Selatan.

ADVERTISEMENT

Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan sepeda motor hasil curian serta menangkap kedua pelaku di Pelabuhan Padangbai saat hendak menyeberang ke NTB.

"Kami amankan empat barang bukti berupa sepeda motor hasil curian yang juga digunakan pelaku dalam aksinya," kata Kompol Sukadana.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka kini ditahan di Polsek Gianyar.

"Kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tandasnya.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads