Karyawan diler sepeda motor berinisial MS (36) akhirnya ditahan oleh polisi. Dia merupakan pelaku pemerkosaan siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Sambi Rampas, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT. MS mendekam di sel rumah tahanan (rutan) Polres Manggarai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Sudah ditahan tanggal 11 Februari 2025," kata Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto, Kamis (13/2/2025) malam.
Korban aksi bejat MS adalah remaja berusia 14 tahun berinisial M. Dia kini hamil enam bulan setelah diperkosa berulang kali oleh MS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MS sebelumnya berhasil ditangkap polisi seusai dilaporkan keluarga M. Namun, MS tak ditahan saat itu karena proses hukum saat itu masih tahap penyelidikan. Ketika sudah naik tahap penyidikan dan ditetapkan tersangka, MS akhirnya ditahan.
Suryanto mengatakan MS ditetapkan tersangka persetubuhan anak di bawah umur pada 10 Februari 2025. MS tak langsung ditahan hari itu karena penyidik masih harus menunggu penasihat hukumnya. MS terancam pidana belasan tahun penjara.
"Diancam hukuman pidana paling lama 12 tahun, minimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Suryanto.
MS dijerat dengan pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D atau Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
MS dan M berasal dari kampung yang sama. MS bekerja sebagai karyawan diler sepeda motor di Reo, Kabupaten Manggarai, NTT. Pemerkosaan terhadap M berawal ketika MS mendatangi rumah korban malam hari pada Juni 2024. Saat itu M sedang sendirian di rumah. MS memanfaatkan situasi itu untuk memerkosa M. Korban sempat melawan tapi berhasil diperkosa oleh MS.
Pada bulan berikutnya, MS kembali melancarkan aksi bejatnya saat M berada di kebun milik orang tuanya. MS memerkosa M di gubuk kebun tersebut. Masih pada bulan yang sama, MS kembali memerkosa di semak-semak kebun dan pantai hingga M hamil.
M diperkosa berkali-kali karena MS mengancam menarik sepeda motor kredit kakak kandung korban. Kakak kandung M kredit sepeda motor di diler tempat MS bekerja. Ancaman itu dilontarkan MS agar M tidak memberitahu aksi bejatnya itu kepada orang lain.
(hsa/hsa)