Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Rosyadi Husaenie Sayuti, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi NTB City Center (NCC) yang melibatkan PT Lombok Plaza.
Ketua Tim Penyidik Kasus NCC, Indra HS, mengatakan Rosyadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pada hari ini telah dilakukan penahanan terhadap saudara R terkait pemanfaatan lahan Pemda," katanya, Kamis (13/2/2025).
Mantan Sekda NTB yang menjabat pada era Gubernur Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi pada 2016 itu akan menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Lombok Tengah selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini.
Indra menjelaskan Rosyadi diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat Sekda NTB, yang menyebabkan kerugian negara akibat gagalnya pembangunan NCC. Total kerugian negara akibat batalnya pembangunan NCC antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza mencapai Rp 15,2 miliar.
Indra menyebutkan bahwa Pemprov NTB seharusnya memperoleh Rp 12 miliar dari pemanfaatan lahan tersebut. Namun, dalam perjalanannya, pemerintah hanya mendapatkan aset senilai Rp 6,5 miliar, sehingga terjadi kekurangan penerimaan sebesar Rp 6,5 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).
"Selisihnya Rp 6,5 miliar," ujarnya.
Menurut Indra, angka tersebut merupakan bagian dari kerugian keuangan negara, karena nilai pembangunan itu telah disepakati antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza.
Seharusnya, kata Indra, pemanfaatan lahan tersebut disertai dengan relokasi gedung Labkesda. Mengacu pada kesepakatan, pembangunan Labkesda harus sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
"Secara detail harus mengacu sesuai Permenkes 605 tahun 2008," ucapnya.
Indra menambahkan bahwa pemerintah pusat telah menghitung jumlah RAB Labkesda sesuai dengan peraturan tersebut. Hasilnya, biaya pembangunan yang ditetapkan mencapai Rp 12 miliar, tetapi dalam realisasinya hanya dibangun dengan nilai Rp 6,5 miliar.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Simak Video "Video: Deretan Menteri Agama yang Tersandung Kasus Korupsi"
(dpw/dpw)