Kejati NTB Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Sewa Lahan NCC

Kejati NTB Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Sewa Lahan NCC

Edi Suryansyah - detikBali
Kamis, 30 Jan 2025 20:26 WIB
Tersangka korupsi penyewaan lahan NCC inisial DS saat digelandang di kantor Kejati NTB, Selasa malam (7/1/2025). (Ahmad Viqi/detikBali).
Tersangka korupsi penyewaan lahan NCC inisial DS saat digelandang di kantor Kejati NTB, Selasa malam (7/1/2025). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali).
Mataram -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara korupsi pemanfaatan lahan NTB Convention Center (NCC) di Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 15,2 miliar.

"Penetapan tersangka (baru), segera. Tunggu saja," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Elly Rahmawati, di Mataram, Kamis (30/1/2015).

Sejauh ini, Kejati NTB baru menetapkan satu tersangka berinisial DS terkait kasus tersebut. Elly mengungkapkan penetapan tersangka baru dilakukan setelah penyidik selesai memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti yang cukup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Elly, penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi. Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah Direktur PT Lombok Plaza, Lalu Zulkifli. "Direktur sudah berapa kali diganti. Pemeriksaan itu terkait penguasaan lahan NCC," imbuhnya.

Penyidik, Elly berujar, bakal kembali memeriksa sejumlah pejabat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Sebelumnya, mantan Sekda NTB Rosyadi Sayuti juga telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Pengelolaan aset milik Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza ternyata ada penyimpangan, sehingga menimbulkan kerugian negara," ungkap Elly.

Sebagai informasi, kasus ini terkait pemanfaatan lahan NCC antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT Lombok Plaza. Pada 2012, Pemprov NTB memiliki tanah seluas 31.963 meter persegi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Tanah itu dikerjasamakan dengan PT Lombok Plaza dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS). Dalam perjalanannya, kerja sama itu tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS).

Bahkan, hasil kerja sama berupa gedung NCC hingga kini tidak pernah dibangun dan lahan tersebut dalam penguasaan PT Lombok Plaza. Tak hanya itu, Pemprov NTB juga tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT Lombok Plaza meski sudah diatur di dalam perjanjian.

Sebelumnya, Kejati NTB menangkap satu tersangka kasus korupsi pemanfaatan lahan NCC berinisial DS. Ia ditangkap di Kota Denpasar, Bali, pada 7 Januari lalu. DS diketahui merupakan seorang insinyur yang juga mantan Direktur PT Lombok Plaza tahun 2012-2016.




(iws/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads