Kepolisian Resor (Polres) Tabanan meringkus 13 orang terkait kasus peredaran narkoba. Tiga di antaranya merupakan residivis yang keluar masuk penjara. Ketiga residivis itu, yakni Kadek Rahardika alias Manuh, Gusti Suarjaya alias Ajik Gareng, dan I Wayan Sudana alias Konser.
"Ada tiga residivis yang memang sudah pernah dihukum dengan kasus serupa," ungkap Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma saat konferensi pers di kantornya, Jumat (7/2/2025).
Chandra menegaskan belasan orang yang diringkus, termasuk tiga residivis kasus narkoba itu, telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka diamankan polisi selama Operasi Antik 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Chandra, Operasi Antik digelar sejak 22 Januari-6 Februari 2025. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sabu-sabu dan ekstasi dari penangkapan belasan tersangka tersebut.
"Dari sembilan kasus, tersangka ada 13 orang. Total barang bukti 1 ons 20 gram," imbuh Chandra.
Chandra mengungkapkan para tersangka terjerat kasus narkoba karena faktor ekonomi. Mereka mengedarkan narkoba dengan sistem tempel dan mendapatkan upah Rp 50 ribu.
Ia mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui ada peredaran narkoba. "Tujuan kami, untuk membuat Tabanan zero narkotika," pungkasnya.
(iws/dpw)