KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, 11 Mobil Disita

KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, 11 Mobil Disita

Yogi Ernes - detikBali
Rabu, 05 Feb 2025 14:30 WIB
Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soelistyo Soerjosoemarno saat menghadiri Rapat Kerja Nasional I Pemuda Pancasila di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (13/11/2015). Yapto Soelistyo. Lamhot Aritonang/detikcom.
Ketua Umum Pemuda Pancalisa. Japto Soelistyo Soerjosoemarno. (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta -

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

"Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS," kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (5/2/2025), dilansir dari detikNews.

Penggeledahan berlangsung di Jalan Benda Ujung Nomor RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/2). Penggeledahan itu terkait keterkaitan Japto dengan kasus korupsi Rita Widyasari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017 dan kemudian diadili dalam kasus gratifikasi. Pada 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Upaya hukum Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) pada 2021. Ia kini menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu.

ADVERTISEMENT

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita menerima uang dari pengusaha tambang dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS sebesar US$ 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

KPK Sita 11 Mobil dari Rumah Japto

KPK juga menyita belasan mobil dari rumah Japto Soerjosoemarno. Ada sekitar 11 mobil yang disita.

"Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat," kata Tessa.

Tim KPK menyita uang dalam berbagai mata uang, dokumen, serta barang bukti elektronik.

"(Barang yang disita) uang rupiah dan valas, dokumen, barang bukti elektronik," ujar Tessa.

Namun, KPK belum menjelaskan keterkaitan Japto dengan Rita maupun status kepemilikan mobil yang disita.




(dpw/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads