Warga negara (WN) Prancis, Poudou Amaury (29), ditahan Kepolisian Sektor (Polsek) Nusa Penida, Klungkung, Bali. Ia ditahan lantaran mencuri motor bernomor polisi DK 2781 FCH milik I Gede Putu Sarman.
"Hari ini, pelaku (Poudou Amaury) resmi ditahan setelah diserahkan oleh penyidik Reskrim Polsek Nusa Penida karena terbukti melakukan pencucian sepeda motor," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Klungkung, AKP Agus Widiono, Senin (3/2/2025).
Aksi Bule Prancis ketahuan saat hendak menjual motor curiannya kepada seorang warga di Nusa Penida. Warga melakukan pengecekan secara teliti terhadap motor tersebut karena curiga harganya terlalu murah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat melakukan pengecekan, warga menemukan sebuah kartu keluarga di dalam jok. Calon pembeli mengenali nama dalam kartu keluarga itu sehingga langsung menghubunginya.
Ternyata, motor yang hendak dibeli warga itu baru saja dicuri oleh warga negara asing (WNA) tersebut saat ditaruh di depan warung. Pencurian diketahui pemilik motor melalui closed-circuit television (CCTV).
Bule Prancis itu kemudian langsung kabur membawa motor tersebut karena merasa sudah ketahuan. Beberapa warga langsung mengejar bule tersebut dan berhasil dihentikan setelah kabur kurang lebih sejauh 1 kilometer (km). Bule itu langsung ditangkap beserta barang buktinya dan dilaporkan ke Polsek Nusa Penida.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," jelas Widiono.
(hsa/gsp)