I Nengah Mega Suriawan (24) didakwa memerkosa adik iparnya RR (14). Asisten koki asal Karangasem, Bali, itu terancam hukuman 15 tahun penjara akibat perbuatan asusilanya tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih menuturkan pemerkosaan itu terjadi di kos-kosan istri Suriawan di Denpasar, Senin (7/10/2024) siang. Saat itu, ia baru pulang dari Karangasem bersama RR.
Suriawan dan RR lalu tidur di kamar terpisah. Saat itu, kos-kosan tersebut sepi. Adapun, istri Suriawan bekerja di Bangkok, Thailand.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiba-tiba Suriawan masuk ke kamar dan tidur di samping RR. Ia lalu memerkosa adik iparnya sendiri.
"Korban (RR) sempat melawan, tapi kalah tenaga dengan Suriawan," kata Widyaningsih seusai sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (30/1/2025).
Suriawan, Widyaningsih melanjutkan, kabur setelah pemerkosaan tersebut. RR baru melaporkan pemerkosaan itu sehari kemudian dan Suriawan ditangkap polisi.
Suriawan didakwa melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya 15 tahun penjara," ungkapnya.
(gsp/dpw)