Pria asal Gianyar berinisial IKS ditangkap polisi gara-gara melakukan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan ogoh-ogoh. Pria pengangguran itu juga mengatasnamakan desa adat saat meminta uang tersebut di sebuah warung di Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta utara, Badung, Jumat (24/1/2025).
Namun, kasus pungli itu kabarnya tak berlanjut ke tahap proses hukum setelah IKS dan korban berdamai. Mereka dipertemukan usai pria 30 tahun itu sempat diamankan polisi pada Minggu (26/1/2025).
"Pelaku sudah klarifikasi, sudah minta maaf. Bendesa Adat Dalung juga menyaksikan. Kedua pihak sudah bertemu dan buat kesepakatan," ujar Kasi Humas Polres Badung, Ipda I Putu Sukarma, Senin (27/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pungli yang dilakukan IKS sempat viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu. Dalam video tersebar, pria asal Desa Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar, itu datang ke sebuah warung di Desa Dalung.
Kepada polisi, ia meminta sumbangan atas nama desa adat setempat dalam rangka pembuatan ogoh-ogoh. Penjaga warung berinisial SB asal Situbondo, Jawa Timur, termakan tipu daya pelaku dan menyerahkan uang Rp 60 ribu.
"Kejadian Jumat itu sekira pukul 20.00 Wita. Pelaku datang sendiri naik motor. Setelah uang diberi, pelaku langsung pergi," jelas Sukarma.
Karena curiga, korban lalu meminta konfirmasi ke desa adat setempat apa benar ada pungutan sumbangan ogoh-ogoh atau tidak. "Korban melapor ke jero Bendesa Dalung dan diteruskan ke Polsek Kuta Utara," sambung Sukarma.
Setelah mengumpulkan informasi dan mengantongi ciri-ciri pelaku, polisi melakukan perburuan ke Gianyar. Pelaku IKS diamankan di rumahnya di Desa Mas, Gianyar, Minggu (26/1/2025).
Sukarma menegaskan pelaku IKS mengakui meminta sumbangan ogoh-ogoh tanpa izin desa adat. Uang itu dipakai untuk dirinya sendiri. Pelaku saat diperiksa juga didampingi orang tuanya, tetapi kasus itu tak berlanjut setelah dua pihak damai.
(hsa/hsa)