Kasus penangkapan ikan ilegal marak di perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Hingga awal tahun ini, sebanyak 24 kapal ikan bersama puluhan nelayan telah diamankan oleh tim patroli gabungan.
Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemelihara Keamanan (Korpolairud Baharkam) Polri mengeklaim telah memetakan modus dan wilayah yang kerap menjadi lokasi penangkapan ikan ilegal di perairan Manggarai Barat.
"Semuanya sudah kami petakan untuk wilayah yang sering menggunakan kompresor, bahan peledak, dan alat penangkap ikan ilegal lainnya. Modus yang sering dipakai sudah kami ketahui, sehingga akan kami lakukan pencegahan dengan pendekatan yang berbeda," ujar Kasubdit Patroli Air Korpolairud Baharkam Polri Kombes Dadan, Sabtu (25/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadan mengungkapkan luasnya wilayah laut Manggarai Barat, yang mencakup sekitar 70 persen dari keseluruhan area, menjadi tantangan besar dalam mengamankan perairan tersebut. Tingkat kerawanan yang tinggi membutuhkan pengawasan ekstra.
"Dalam sebulan terakhir, kami bersama unsur kewilayahan telah dua kali menindak kapal nelayan yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Tentunya, ini menjadi perhatian khusus bagi kami untuk meningkatkan patroli di kawasan itu," tambah Dadan.
Pada 16 Januari 2025, personel gabungan berhasil mengamankan satu kapal dan menangkap delapan nelayan yang menggunakan mesin kompresor di perairan Labuan Bajo. Alat ini tergolong destructive fishing karena selain merusak terumbu karang, juga berbahaya bagi keselamatan pengguna.
Kemudian, pada 21 Januari 2025, tim patroli gabungan menangkap puluhan nelayan dan mengamankan 23 kapal tangkap ikan tanpa dokumen izin yang berlaku. Para pelaku ditangkap di perairan Golo Mori, Kecamatan Komodo.
"Selain tidak mengantongi izin, mereka juga menggunakan kompresor, yang dapat merusak ekosistem laut dan membahayakan nyawa manusia," jelas Dadan.
Dadan meminta para nelayan untuk mematuhi aturan penangkapan ikan, termasuk menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan dan melengkapi dokumen kapal sesuai ketentuan.
"Kami berharap nelayan dapat menggunakan alat tangkap yang tidak merusak ekosistem laut dan selalu mematuhi peraturan. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami tidak akan segan untuk menindak tegas," tandasnya.
(hsa/hsa)