Mahasiswa Universitas Nusa Cendana (Undana), Ronaldo Leo (21), mencuri kamera dan kotak kolekte berisi uang tunai sekitar Rp 10 juta di gereja. Ronaldo telah ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Maulafa.
"Pelaku menggunakan hasil curiannya untuk main judi online dan (sewa pekerja seks komersial/SPK melalui aplikasi) MiChat," ungkap Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, Jumat (24/1/2025).
Pencurian itu dilakukan Ronaldo di Gereja Katolik Santo Fransiskus dari Asisi BTN-Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (23/1/2025). Ronaldo sudah tiga kali mencuri dan uang hasil kejahatannya digunakan untuk bersenang-senang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Aldinan, Ronaldo ditangkap beserta barang bukti berupa kamera recorder hitam, motor Mio hitam, kotak kolekte silver, uang tunai hasil penjualan kamera recorder Rp 2,15 juta, dan uang dari dalam kotak kolekte sebesar Rp 3,215 juta.
Penangkapan terhadap Ronaldo berawal saat polisi mendapatkan informasi mengenai transaksi jual beli kamera recorder yang diduga dari hasil pencurian di Gereja Katolik Santo Fransiskus. Polisi kemudian menuju kos-kosan di Kecamatan Maulafa dan mengamankan kamera recorder yang dikuasai pria berinisial B.
Polisi langsung membawa B beserta kamera itu ke Polsek Maulafa guna dilakukan penyelidikan. Saat diinterogasi, B mengaku membeli kamera itu dari Ronaldo dengan harga Rp 2,3 juta yang ditransfer ke rekening milik Ronaldo.
"Pelaku kemudian berhasil diidentifikasi dan diamankan di kompleks Perumahan BTN-Kolhua," beber Aldinan.
(hsa/hsa)