Ancam Istri Saat Mabuk Sopi, Dua Pria di Kupang Ditangkap Polisi

Ancam Istri Saat Mabuk Sopi, Dua Pria di Kupang Ditangkap Polisi

Sui Suadnyana, Yufengki Bria - detikBali
Jumat, 24 Jan 2025 14:47 WIB
Polisi memediasi kasus suami ancam istri dengan parang di Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT), Jumat (24/01/2025) subuh. (Dok. Polresta Kupang Kota)
Foto: Polisi memediasi kasus suami ancam istri dengan parang di Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT), Jumat (24/01/2025) subuh. (Dok. Polresta Kupang Kota)
Kupang -

Dua pria di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi akibat mengancam istrinya saat mabuk minuman keras (miras) jenis sopi. Dua pria yang ditangkap berinisial AS (51) dan Son Ludji.

AS mengancam istrinya, AM (52), memakai parang di Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Jumat (24/01/2025) subuh. Selain itu, AS juga merusak alat tenun istrinya yang menjadi salah satu sumber penghasilan keluarga.

"Pelaku mengancam istrinya karena dalam pengaruh mabuk minuman keras (miras) jenis sopi," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AM berupaya menyelamatkan diri dan langsung melaporkan tindakan suaminya ke Polsek Alak. Tak lama kemudian, Bhabinkamtibmas Kelurahan Naioni, Aipda Chris Herewila, bersama petugas piket Polsek Alak, Aiptu Kadek Mardiana, langsung mendatangi lokasi kejadian.

AS langsung menyerahkan diri saat polisi tiba. AS mengakui perbuatannya kepada polisi dan meminta maaf ke istrinya. Pasangan suami istri (pasutri) tersebut kemudian dimediasi agar berdamai.

ADVERTISEMENT

Menurut Aldinan, AS kemudian membuat surat pernyataan damai dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari. AS siap menerima konsekuensi hukum apabila melanggar. Surat pernyataan tersebut ditandatangani AS dan AM, ketua RT, serta keluarga selaku saksi.

"Korban selaku istri juga telah memaafkan perbuatan pelaku. Kami berharap keduanya dapat membangun kembali hubungan yang lebih baik dan saling menghormati," harap Aldinan.

Sementara Son Ludji mengancancam istrinya dengan pisau di RT 11, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 22.30 Wita. Son kala itu juga merusak sejumlah peralatan rumahnya.

"Pelaku mengancam korban yang adalah istrinya dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau dan parang serta melakukan pengerusakan di dalam rumah," ujar Aldinan.

Polisi menangkap Ketua RT 11, Son Ludji, di kediamannya di Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, NTT, karena mengancam istrinya dengan parang dan pisau. (Dok. Polresta Kupang Kota)Foto: Polisi menangkap Ketua RT 11, Son Ludji, di kediamannya di Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, NTT, karena mengancam istrinya dengan parang dan pisau. (Dok. Polresta Kupang Kota)

Menurut Aldinan, istri Son langsung melapor ke polisi akibat mendapatkan pengancaman itu. Polisi langsung mendatangi lokasi kejadian seusai mendapatkan laporan.

Polisi langsung mengamankan Son bersama barang bukti sebilah parang dan pisau. Son yang merupakan Ketua RT 11, Kelurahan Fontein, itu kemudian dibawa ke Polsek Kota Raja.

"Pelaku sudah diamankan sementara atas permintaan dari istri karena pelaku masih dalam pengaruh mabuk sopi," jelas Aldinan.

Menurut Aldinan, Son rencananya akan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak lagi mengonsumsi miras, melakukan pengerusakan, dan pengancaman terhadap istrinya. "Kalau mengulangi perbuatannya, maka kami akan memprosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Aldinan.

Aldinan menegaskan kedua kejadian tersebut merupakan akibat dari mengonsumsi sopi secara berlebihan sehingga memicu tindak kekerasan yang merugikan keluarga. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menjaga keharmonisan rumah tangga," pinta Aldinan.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads