Anggota TNI dari Intel Kodim 1614/Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyita 6.100 botol arak Bali, Selasa (21/1/2025) malam. Minuman keras (miras) tradisional itu diselundupkan menggunakan dua truk. Ribuan botol arak itu bernilai Rp 213 juta.
"Arak Bali yang nilai keseluruhan harga jualnya diperkirakan mencapai Rp 213 juta ini bersumber dari wilayah luar Dompu dan diselundupkan menggunakan dua kendaraan roda empat jenis truk," kata Komandan Kodim 1614 Dompu, Letkol Riyan Oktiya Virajati, dalam keterangan tertulisnya Rabu (22/1/2025).
Riyan membeberkan miras berasal dari Provinsi Bali dan diangkut menggunakan jasa mobil truk lintas kabupaten. Ribuan botol arak rencananya dibongkar di Dompu untuk kemudian diedarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota Kodim Dompu kemudian terjun ke lokasi. Mereka mengadang truk tersebut tepat di pertigaan Desa Madaprama, Kecamatan Woja.
Petugas, Riyan melanjutkan, kemudian menggeledah truk. Hasilnya, ditemukan barang bukti arak yang disembunyikan di bawah barang angkutan lainnya. Miras itu disimpan dalam kardus minuman dalam kemasan siap edar.
"Modus penyeludupan miras ini disimpan di bawah tumpukan pakan ternak, pupuk subsidi 88 karung, dan makanan. Sementara, di truk lainnya miras disembunyikan di bawah tumpukan dus berisi air mineral," ungkap Riyan.
Setelah digeledah, dua truk dan barang bukti arak langsung diamankan di Makodim Dompu untuk diproses lebih lanjut.
"Dua unit mobil truk berisi miras langsung diamankan di Makodim 1614 Dompu," tandas Riyan.
(hsa/iws)