Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menuntut hukuman beragam untuk tiga terdakwa korupsi proyek terminal baru Bandara Frans Sales Lega di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun anggaran 2015. Mereka dituntut hukuman lima sampai delapan tahun penjara.
Ketiga terdakwa itu adalah NI, penerima kuasa direksi dari PT Dayatunas Mekarwangi, MC selaku Site Manajer PT Dayatunas Mekarwangi, dan RLF sebagai Direktur PT Atlas Primarco. Kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi itu sebesar Rp 8 miliar lebih.
"Jaksa Penuntut Umum yang diwakili oleh Leonardo K Da Silva dan Wilibrodus Harum menyatakan para terdakwa terbukti bersalah bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Zaenal Abidin, dalam keterangannya, Senin (13/1/2025) malam. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang, Senin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zaenal menjelaskan NI dituntut pidana penjara delapan tahun enam bulan, dan pidana denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan enam bulan. NI juga dituntut membayar uang pengganti Rp 8 miliar lebih atau senilai kerugian negara dari tindak pidana korupsi tersebut.
Adapun, MC dituntut dengan pidana penjara lima tahun dan pidana denda Rp 200 juta, subsider kurungan lima bulan.
Sementara, RLF juga dituntut pidana penjara delapan tahun enam bulan dan pidana denda Rp 500 juta, subsider kurungan enam bulan.
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
Zaenal mengatakan laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi NTT Nomor SR-266/PW24/5/2020 tanggal 22 September 2020, berkesimpulan telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 miliar lebih. Kerugian ini timbul dari pekerjaan pembangunan gedung terminal baru Bandara Frans Sales Lega seluas 1.800 meter persegi tahun anggaran 2015.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada 20 Januari 2025 dengan agenda tanggapan kuasa hukum para terdakwa.
(hsa/gsp)