Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menetapkan Direktur CV Patrada, Edward Sonny Kurniadi Darung (ESD), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan instalasi pengolahan sampah nonorganik berupa tong sampah di PT Manggarai Multi Investasi (MMI) tahun anggaran 2019. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar lebih.
"ESD diduga turut terlibat dalam tindak pidana korupsi belanja instalasi pengolahan sampah nonorganik pada PT Manggarai Multi Investasi Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2019," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Zaenal Abidin, Kamis (9/1/2025).
Zaenal menjelaskan, Edward merupakan penyedia yang memenangkan proyek pengadaan tong sampah di Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, pada 2019. Pendanaan proyek sepenuhnya berasal dari PT MMI, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Manggarai, yang menggunakan dana penyertaan modal dari pemerintah daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proyek tersebut diketahui menggunakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pengadaan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,29 miliar.
Penetapan Edward sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat yang dikumpulkan penyidik. Edward ditahan selama 20 hari, dari 9 hingga 28 Januari 2025, di Rumah Tahanan Kelas II B Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Baca juga: KPK Soroti Lemahnya Izin Tambak Udang di NTB |
Edward dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Sebelum Edward, penyidik Kejari Manggarai telah menetapkan Yustinus Mahu dan Maksimus Haryatman sebagai tersangka. Keduanya menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur Operasi PT MMI pada 2019. Mereka juga diduga terlibat dalam pengadaan instalasi pengolahan sampah yang menyebabkan kerugian negara.
(dpw/dpw)