Polisi memeriksa sebanyak empat pengasuh di Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Abror Al-Robbaniyin Alasbuluh, Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim). Pemeriksaan dilakukan buntut tewasnya santri asal Bali, AR (14), yang tewas akibat dikeroyok enam seniornya.
"Sejauh ini sudah kami periksa empat pengasuh," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Rama Samtama Putra, Selasa (7/1/2025) dilansir dari detikJatim.
Polresta Banyuwangi sebelumnya sudah menetapkan enam senior pengeroyok AR sebagai tersangka. Rama mengungkapkan Polresta Banyuwangi masih terus mendalami kasus tersebut. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat pengurus ponpes yang telah diperiksa juga belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diperiksa lantaran Polresta Banyuwangi mendalami ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam pengeroyokan AR. "Namun, pada saat peristiwa terjadi tidak ada pengasuh di tempat kejadian," imbuh Rama.
Diberitakan sebelumnya, santri asal Bali berinisial AR (14) yang dikeroyok enam seniornya di Ponpes Nurul Abror Al-Robbaniyin Alasbuluh, Banyuwangi, Jatim, meninggal. AR meninggal seusai menjalani operasi herniasi batang otak akibat pendarahan hebat di tengkorak.
Dilansir dari detikJatim, AR meninggal pukul 13.30 WIB di ruang Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Blambangan, Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Rama Samtama Putra, menegaskan kematian AR tidak menghentikan proses hukum. Hanya saja, ada perubahan di penentuan pasal yang disangkakan kepada para pelaku.
"Proses hukum masih berjalan terhadap para pelaku dari yang lalu sudah kami tetapkan tersangka dan juga dilakukan penahanan. Karena yang tadinya korban masih hidup, sekarang dinyatakan meninggal, maka agak berubah konstruksi hukumnya," kata Rama, Kamis (2/1/2025).
Mulanya para pelaku akan dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena pengeroyokan itu dilakukan bersama-sama mengakibatkan luka berat. Karena korban meninggal, jeratan hukum dialihkan menjadi pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Ancaman hukuman terhadap keenam senior korban yang telah ditetapkan tersangka juga meningkat. Mereka sebelumnya terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Kini, ancaman hukuman mereka bertambah menjadi maksimal 12 tahun bui.
Rama menambahkan RSUD Blambangan akan melengkapi proses hukum dengan hasil visum kematian. Polresta Banyuwangi sebelumnya telah mendapatkan hasil visum mengenai penyebab koma yang dialami korban.
"Hasil visum, ya, visum update, ya. Kemarin kan terkait korban masih terluka masih dirawat dan sekarang sudah meninggal. Maka tadi juga kami koordinasi dengan dokter yang menangani nanti akan dibuatkan semacam visum terkait dengan korban meninggal," jelas Rama.
Rama memastikan seluruh kelengkapan bukti telah tercukupi sehingga Polresta Banyuwangi tidak perlu proses autopsi terhadap jenazah. Menurut Rama, jenazah RA langsung dibawa pulang ke rumah duka di Buleleng, Bali.
Artikel ini telah tayang di detikJatim. Baca selengkapnya di sini!
(iws/gsp)