Kung Opa (34), seorang guru penyuka sesama jenis ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), karena mencabuli dua siswa SMA, IG (16) dan DJP (16). Kung Opa langsung dijebloskan ke dalam tahanan.
"Kami sudah menetapkannya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk proses hukum selanjutnya," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi di kantornya, Selasa (7/1/2025).
Patar mengungkapkan Kung Opa dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman. Sebab, Kung Opa masih aktif sebagai seorang guru saat kejadian.
"Tersangka diduga melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap anak sehingga penerapan pasalnya kami gunakan UU Pelindungan Anak dan UU TPKS. Langkah yang kami lakukan yaitu telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti," jelas Patar.
Patar mengatakan Ditreskrimum Polda NTT segera melengkapi berkas perkara tersebut untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
"Secepatnya kami berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang untuk mengirimkan berkas perkaranya. Semoga berjalan lancar," pungkas Patar.
Diberitakan sebelumnya, Polda NTT membeberkan kronologi seorang guru seni, Kung Opa, mencabuli dua siswa SMA, DJP (16) dan IG (16), di Kota Kupang. Perbuatan Kung Opa terhadap para korban sudah berlangsung sejak 2021 hingga 2024. Selama itu, korban Kung Opa menderita karena terus mendapat teror.
"Para korban sudah berulang kali mendapat pelecehan. Kasus ini kami menanganinya secara tranparan dan profesional," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, di kantornya, Selasa.
(hsa/hsa)