Hasto Tak Penuhi Panggilan KPK, Ini Alasannya

Hasto Tak Penuhi Panggilan KPK, Ini Alasannya

Matius Alfons Hutajulu - detikBali
Senin, 06 Jan 2025 11:29 WIB
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menjawab pertanyaan jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa  (20/8/2024) seusai diperiksa sebagai saksi terkait kasus Ditjen Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur. Ia terlihat banyak menebar senyum sejak turun tangga menuju lobi gedung.
Hasto Kristiyanto. (Foto: Ari Saputra)
Denpasar -

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak bisa memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buron politikus PDIP, Harun Masiku. Hasto meminta dijadwalkan ulang.

"Hari ini Mas Hasto belum bisa hadir," Juru Bicara PDIP Guntur Romli, dikutip dari detikNews, Senin (6/1/2025).

Guntur mengatakan Hasto harus menghadiri serangkaian HUT Partai. Dia menyebut agenda tersebut sudah ditetapkan sebelum menerima surat pemanggilan dari KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena sudah terjadwal dengan kegiatan rangkaian HUT Partai sebelum panggilan diterima," ucapnya.

Dia meminta agar pemeriksaan Hasto diundur. "Kami minta dijadwal ulang," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan informasi lebih lanjut terkait ketidakhadiran Hasto Kristiyanto akan disampaikan tim hukum Sekjen PDIP. "Informasi lebih lanjut akan ada rilis dari Bung Ronny Talaperssy Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum dan Tim Hukum Sekjen DPP PDI Perjuangan," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, KPK mengusut kasus yang menjerat Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan suap pergantian antarwaktu Harun Masiku. Hari ini, KPK memanggil Hasto sebagai tersangka.

"Benar, Saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di gedung Merah Putih KPK," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika.

Tessa mengatakan Hasto dipanggil dengan kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, belum dirincikan materi apa yang nantinya akan ditanyakan kepada Hasto.

"Dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujarnya.




(dpw/gsp)

Hide Ads