Dua pria asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial ACW (30) dan FTA (24), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram. Keduanya dibekuk saat menunggu pembeli di pinggir Jalan TGH Saleh Hambali, Dasan Cermen, Kecamatan Cakranegara, pada Jumat (3/1/2025) dini hari.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Keduanya diamankan saat menunggu pemesan di pinggir jalan. Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan sabu dalam jumlah signifikan," ujar Ngurah dalam keterangan resminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat 52,34 gram bruto. Setelah penangkapan, petugas melanjutkan penggeledahan di kediaman kedua tersangka di wilayah Lombok Barat.
"Dari sana, kami menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran dan konsumsi sabu, termasuk alat pendukung lainnya," jelas Ngurah.
Kedua pria itu kini ditahan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka telah menjadi tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Penangkapan ini merupakan langkah tegas kami dalam menciptakan lingkungan bebas dari bahaya narkoba di Kota Mataram dan sekitarnya," tegas Ngurah.
(iws/iws)