Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, menyebut terduga bandar narkoba berinisial AA dan dua orang kurirnya, MS dan JS yang ditangkap oleh anggota TNI Kodim 1614 Dompu pada Selasa (24/12/2024) lalu, tidak bisa dijadikan sebagai tersangka.
"Ketiga terduga pelaku ini hasil gelar perkara tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka terkait peredaran maupun kepemilikan narkoba jenis sabu," ujar Zulkarnain dalam konferensi pers di Mapolres Dompu, Senin (30/12/2024).
Hal itu disampaikan Zulkarnain berdasarkan hasil gelar perkara yang mereka lakukan bersama dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Dompu, Kejaksaan Negeri Dompu, TNI, Ketua DPRD Dompu, dan kuasa hukum terduga pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiganya tidak dapat disangkakan sebagai pengedar narkoba karena tidak cukup bukti sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Meski begitu, Zulkarnain melanjutkan, dua orang di antaranya, yakni AA dan JS bisa dipersangkakan sebagai pelaku penyalahgunaan sabu sesuai Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terbukti sebagai pemakai narkoba berdasarkan hasil tes urine. Sementara, tes urine terduga MS hasilnya negatif.
"Namun dua orang inisial AA dan JS dapat dipersangkakan sebagai penyalahgunaan narkoba. Dua orang ini akan dilaksanakan asesmen medis, kami akan koordinasi dengan BNK," ujarnya.
Sebelumnya, seorang bandar narkoba di Dompu berinisial AA (sebelumnya ditulis AS ) dan dua kurirnya, MS dan JS (sebelumnya ditulis ZN), ditangkap saat pesta sabu. Ketiganya ditangkap petugas TNI Komando Distrik Militer (Kodim) 1614/Dompu di Kecamatan Kempo, Selasa (24/12/2024).
"Kemarin siang anggota kami langsung menggerebek para pelaku yang saat itu sedang pesta narkoba jenis sabu," ungkap Komandan Distrik Militer (Dandim) 1614/Dompu, Letkol Riyan Oktiya Virajati, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/12/2024).
Komplotan itu ditangkap di sebuah rumah di Desa Soro, Kecamatan Kempo. Dari tangan ketiganya, anggota TNI mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 18 paket sabu siap edar, alat penimbang, alat isap lengkap, ratusan lembar plastik klip kosong, 4 unit handphone (HP), buku tabungan, dan uang tunai Rp 3,3 juta.
"Barang bukti disimpan di rumah panggung di Desa Soro. Sementara untuk transaksi dilakukan di rumah bandar inisial AS," ujar Riyan.
Menurutnya, komplotan yang ditangkap itu merupakan satu jaringan yang kerap bertransaksi sabu di wilayah Kecamatan Kempo dan sekitarnya.
(hsa/hsa)