Sebanyak lima narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapatkan remisi Hari Raya Natal 2024. Semua narapidana itu mendapatkan remisi khusus (RK) I pengurangan masa kurungan satu 15 hari hingga 1 bulan. Salah satu di antara mereka merupakan napi kasus korupsi.
Kepala Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, Muhammad Fadli, mengatakan kelima napi yang mendapat remisi Natal tersebut beragama Kristen. Dari lima napi tersebut, masing-masing ada napi pidana umum dan khusus.
"Ada lima orang dapat remisi RK I kepada warga binaan agama Kristen. Mereka dapat remisi 15 hari sampai satu bulan pengurangan masa tahanan," ujar Fadli saat ditemui di kantornya, Selasa (24/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang narkotika. Ada juga satu napi korupsi," sambungnya.
Napi korupsi yang mendapat remisi tersebut merupakan narapidana pelaku tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha pertambangan pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (PT AMG) di Kabupaten Lombok Timur.
"Ya satu narapidana tipikor dapat. Kan selama memenuhi syarat kami ajukan," ujar Fadli.
Napi kasus korupsi tersebut adalah Rinus Adam Wakum. Kepala Cabang PT AMG di Blok Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, itu mendapatkan remisi satu bulan.
Diberitakan sebelumnya, Rinus Adam mengajukan kasasi atas putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi NTB. Dalam amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 4279 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 15 Agustus 2024, hakim agung menolak permohonan kasasi penuntut umun dan terdakwa.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargo membenarkan kasasi terdakwa ditolak berdasarkan keterangan yang tersampaikan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Mahkamah Agung.
"Iya, itu baru pemberitahuan di SIPP Mahkamah Agung saja kalau perkaranya sudah diputus," kata Kelik, Jumat (6/9/2024).
Dengan begitu, dia memastikan PN Mataram belum menerima berkas petikan maupun salinan putusan kasasi kedua terdakwa. "Jadi, berkas belum kembali ke PN Mataram, biasanya setelah diputus begitu, nanti petikannya baru menyusul dikirim," ujarnya.
(hsa/gsp)