Terseret Kasus Suap Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka

Nasional

Terseret Kasus Suap Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka

Yogi Ernes - detikBali
Selasa, 24 Des 2024 08:52 WIB
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Dok. PDIP)
Jakarta -

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dilansir dari detikNews, Hasto dijerat dalam perkara dugaan suap bersama-sama Harun Masiku yang masih menjadi buronan.

Dari sumber detikcom, Selasa (24/12/2024), menyebutkan nama Hasto sebagai tersangka dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Dalam surat itu disebutkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik penetapan tersangka Hasto, yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat itu disebutkan pula Hasto sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antar-waktu atau PAW Anggota DPR.

detikcom sudah menghubungi Pimpinan KPK serta Juru Bicara KPK. Namun, para pihak itu belum memberikan respons.

ADVERTISEMENT

Secara terpisah detikcom juga mencoba konfirmasi ke PDIP, tetapi juga belum mendapatkan respons.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads