Hasto Kristiyanto Tersangka, Jubir: Ada Upaya Menenggelamkan PDIP!

Nasional

Hasto Kristiyanto Tersangka, Jubir: Ada Upaya Menenggelamkan PDIP!

Yogi Ernes - detikBali
Selasa, 24 Des 2024 11:02 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meninggalkan gedung KPK usai mejalani pemeriksaan selama 4 jam oleh penyidik. Haso diperiksa terkait Harun Masiku.
Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara (Jubir) PDIP, Chico Hakim, menuding ada upaya mengganggu dan menenggelamkan PDIP terkait penetapan Hasto sebagai tersangka.

"Kalau dugaan untuk menersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih," kata Chico, Selasa (24/12/2024) dilansir dari detikNews.

Chico mengungkit ancaman sprindik yang disebutnya ditujukan kepada beberapa ketua umum partai lain. Dia menyebutkan memang kerap ada upaya politisasi hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum," ucap Chico.

Namun, Chico menegaskan hanya PDIP yang tidak menyerah ketika muncul ancaman demikian. Dia menekankan ancaman penjara justru jadi energi untuk PDIP.

ADVERTISEMENT

"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen," ujar Chico.

Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dilansir dari detikNews, Hasto dijerat dalam perkara dugaan suap bersama-sama Harun Masiku yang masih menjadi buronan.

Dari sumber detikcom, Selasa (24/12/2024), menyebutkan nama Hasto sebagai tersangka dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Dalam surat itu disebutkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik penetapan tersangka Hasto, yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam surat itu disebutkan pula Hasto sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antar-waktu atau PAW Anggota DPR.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads