Tiga mahasiswa di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi terkait kasus peredaran narkoba. Polisi juga mengamankan 2 kilogram (kg) sabu-sabu yang hendak diedarkan untuk tahun baru oleh ketiga mahasiswa berinisial AS (21), FB (22), dan WS (22) itu.
"Ketiganya ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda," kata Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, AKP Tamrin, kepada detikBali, Sabtu (21/12/2024).
Tamrin mengungkapkan petugas awalnya menangkap AS dan FB di rumah warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, pada Jumat (20/12/2024) dini hari. Dari TKP pertama itu, polisi mengamankan barang bukti (BB) 1 koper dan dua paket besar berisi sabu-sabu seberat 2 kg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pengakuan AS dan FB, barang haram tersebut merupakan milik seseorang berinisial Y. Keduanya mengaku disuruh oleh Y untuk mengambil titipan paket tersebut di Bandara Internasional Lombok. Saat ini, Y disebut-sebut sedang berada di Aceh.
"Pengakuan AS dan FB, sabu yang disimpan di dalam koper ini akan dibawa ke Pulau Sumbawa," imbuh Tamrin.
Menurut Tamrin, AS dan FB juga menyebut sebagian sabu-sabu tersebut akan dibawa ke rumah WS, seorang mahasiswa yang tinggal di Perumahan BTN Puri Citra Samawa, Desa Moyo Hilir, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa. Mendapat informasi itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman WS.
"Dari TKP kedua ini tidak ditemukan BB sabu. Tapi WS berhasil diamankan," ungkapnya.
Kini, ketiga mahasiswa beserta barang bukti sabu-sabu 2 kg sudah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut. "Hasil pemeriksaan sementara, AS dan FB mengaku sebagai kurir. Sabu yang dibawa ini rencananya akan diedarkan untuk tahun baru," pungkasnya.
(iws/iws)