Tersangka Korupsi KUR BSI, Eks Anggota DPRD Lombok Tengah Dijemput Paksa

Tersangka Korupsi KUR BSI, Eks Anggota DPRD Lombok Tengah Dijemput Paksa

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 17 Des 2024 21:16 WIB
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, M Sidik Maulana,Β digiring petugas dan ditahan di Kejari Mataram. (Foto: Humas Kejari Mataram)
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, M Sidik Maulana,Β digiring petugas dan ditahan di Kejari Mataram. (Foto: Humas Kejari Mataram)
Mataram -

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, M Sidik Maulana, dijemput paksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB). Sidik merupakan tersangka korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syari'ah Indonesia (BSI) untuk petani sapi pada 2021-2022.

"Benar yang bersangkutan merupakan anggota DPRD tahun 2019-2024," kata Kepala Penyidik (Kasidik) Pidana Khusus Kejati NTB, Hendar, Selasa (17/12/2024).

Hendar mengatakan Sidik ditangkap di kediamannya di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, NTB, pada Senin (16/12/2024) malam. Menurutnya, Sidik dijemput paksa lantaran tidak memenuhi panggilan dari Kejati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk sementara, Hendar berujar, Sidik masih dititipkan di ruang tahanan Kejari Mataram. "Belum dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat," jelasnya.

Selain Sidik, terdapat juga satu mantan anggota DPRD Lombok Tengah Fraksi PKS atas nama Mahrup, dua kepala cabang BSI Sweta, Sandubaya, dan cabang Majapahit Mataram berinisial SE dan WKI yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Adapun, Sidik dan Mahrup tercatat sebagai offataker atau sebagai pembeli hasil peternakan.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, kasus korupsi dana KUR BSI ini menyebabkan kerugian Rp 21,3 miliar. Dalam perkara ini, Sidik dan Mahrup diduga melanggar Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Selain itu, keduanya juga dinilai melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2020.




(iws/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads