Anggota Bali Nine Dikawal 10 Petugas Lapas Saat Hendak Dikirim ke Australia

Anggota Bali Nine Dikawal 10 Petugas Lapas Saat Hendak Dikirim ke Australia

Noviana Windri - detikBali
Senin, 16 Des 2024 14:07 WIB
Stafsus Bidang Urusan Luar Negeri Kemenko Kumham Ahmad Daffa (jas abu) saat konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Stafsus Bidang Urusan Luar Negeri Kemenko Kumham Ahmad Daffa (jas abu) saat konferensi pers, Senin (16/12/2024). Foto: dok. Tangkapan Layar YouTube
Denpasar - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) membeberkan transfer terpidana Bali Nine ke Australia. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengatakan para terpidana kasus penyelundupan narkoba dibui itu di tempat berbeda.

Surya menerangkan Martin Stepehens dan Michael Czugaj diberangkatkan dari Lapas Kelas I Surabaya pada Jumat (13/12/2024) pukul 15.30 WIB. Mereka dipindahkan dari Surabaya dengan tiga mobil dengan dikawal 10 petugas lapas.

Stepehens dan Czugaj tiba di Lapas Kerobokan, Bali pada Sabtu (14/12/2024) pukul 02.49 Wita. "Scott Rush diberangkatkan pada Jumat dari Lapas Klas II Bangli pukul 20.00 Wita bersama petugas pengawalan dari Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Registrasi menuju ke Lapas Kerobokan dan tiba pada pukul 21.30 Wita," tutur Surya saat konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube, Senin (16/12/2024).

Sementara dua anggota Bali Nine lainnya, Si Yi Chen dan Mattew Norman, Surya berujar, menjalani hukuman di Lapas Kerobokan.

Lima terpidana tersebut, Surya melanjutkan, diserahkan pada Pemerintah Australia pada Minggu (15/12/2024). "Narapidana Bali Nine bersama tiga orang Dubes (duta besar) Australia pukul 10.35 Wita lepas landas dari Bali ke Australia," tuturnya.

Surya menerangkan anggota Bali Nine tersebut mendarat di Darwin, Australia, pada pukul 14.42 waktu setempat. "Kami menerima informasi mereka telah mendarat dengan lancar di Darwin," imbuhnya.

Staf Khusus Ahli Bidang Urusan Luar Negeri Kemenko Kumham Ahmad Daffa menegaskan status pada terpidana Bali Nine tidak berubah. Mereka tetap menjalankan hukumannya di Australia.

"Transfer ini hanya memindahkan tahanan narapidana, oleh karena itu statusnya tidak hilang, mereka tetap narapidana dan melanjutkan proses rehabilitasi, tahanan, dan sebagainya," Ahmad menegaskan.


(nor/gsp)

Hide Ads