Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMA di Bima Jadi Tersangka dan Ditahan

Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMA di Bima Jadi Tersangka dan Ditahan

Rafiin - detikBali
Senin, 09 Des 2024 19:40 WIB
Kepsek SMAN 1 Woha, HJ, saat ditahan oleh Kejari Bima setelah dijadikan tersangka penyelewengan dana BOS, Senin (9/12/2024).
Kepsek SMAN 1 Woha, HJ, saat ditahan oleh Kejari Bima setelah dijadikan tersangka penyelewengan dana BOS, Senin (9/12/2024). (Foto: dok. Kejari Bima)
Bima -

Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), HJ, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari). HJ ditahan karena diduga menyelewengkan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

"HJ langsung ditahan hari ini setelah ditetapkan tersangka kasus penyelewengan dana BOS tahun 2022 dan 2023" kata Kajari Bima Ahmad Hajar Zunaidi dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Senin, (9/12/2024).

HJ saat ini ditahan atau dititipkan sementara di Rutan Kelas IIB Bima, terhitung sejak 9 Desember 2024 sampai dengan tanggal 28 Desember 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang nantinya," katanya.

Sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan, HJ diduga menyelewengkan dana BOS sebesar Rp 4 miliar. Dana tersebut disalurkan pada 2022 dan 2023 masing-masing Rp 2 miliar.




(dpw/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads