Polda NTB Buka Posko Pengaduan Pelecehan Seksual Pria Difabel

Polda NTB Buka Posko Pengaduan Pelecehan Seksual Pria Difabel

Helmy Akbar - detikBali
Sabtu, 07 Des 2024 15:34 WIB
Polda NTB membuka posko pengaduan untuk mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang difabel berinisial IWAS di Mataram. (Foto: Istimewa)
Polda NTB membuka posko pengaduan untuk mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang difabel berinisial IWAS di Mataram. (Foto: Istimewa)
Mataram - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka posko pengaduan untuk mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh IWAS. Pria difabel yang tidak memiliki dua tangan itu telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual dengan jumlah korban diduga mencapai belasan orang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mempersilakan masyarakat yang mendengar, mengetahui, atau menjadi korban IWAS untuk mengadu melalui posko tersebut. Menurutnya, posko pengaduan dibuka sebagai sikap responsif terhadap kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.

"Posko pengaduan ini kami siapkan di sekretariat kami di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB. Masyarakat bisa langsung lapor atau bisa juga dengan menghubungi hotline kami 081138830666," kata Syarif di Mataram, Sabtu (7/12/2024).

Syarif menuturkan penyidik telah memintai keterangan kepada tujuh korban dugaan pelecehan seksual dalam kasus tersebut. Para saksi yang telah diperiksa itu termasuk pelapor, yakni seorang mahasiswi berinisial MA, rekan korban, dan saksi lainnya yang mengalami kasus serupa.

"Sebenarnya ada dua lagi yang sudah kami identifikasi. Satu di antaranya sudah kami periksa BAP (berita acara pemeriksaan). Jadi, totalnya ada tujuh yang sudah kami periksa dalam berkas perkara," imbuh Syarif.

Syarif menegaskan keterangan dari enam korban tambahan di luar pelapor masih berstatus sebagai bukti pendukung dari kebutuhan berkas perkara IWAS. Menurut Syarif, para saksi korban yang masuk dalam BAP berkas perkara milik tersangka IWAS itu merupakan saksi yang mengadu ke Komisi Difabel Daerah (KDD) Provinsi NTB.

"Entah nanti apakah (saksi korban) yang sudah terdata di KDD melapor kepada kami dalam bentuk laporan polisi yang baru, tentu itu untuk cerita berikutnya. Yang jelas, apabila dilaporkan, kami akan proses dengan melihat situasi yang berkembang," pungkas Syarif.

Sebelumnya, Ketua KKD NTB Joko Jumadi mengungkapkan sebanyak 15 orang mengadu sebagai korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan IWAS. Dari 15 orang korban tersebut, sebanyak tujuh orang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB.

"Informasinya, kemungkinan yang bersedia di-BAP ada satu lagi," ujar Joko, Sabtu.

Dari 15 korban yang melapor ke KDD NTB, tiga orang masih berusia anak-anak. Salah satu korban anak di bawah umur tersebut merupakan siswi SMP.

Joko mengungkapkan IWAS melancarkan aksinya dengan modus berbeda-berbeda. Di antaranya dengan melakukan grooming atau manipulasi seksual hingga pengancaman terhadap korban.

"Ada korban yang menyampaikan pelaku punya mantra-mantra, bisa membantu penyembuhan. Berbeda-beda setiap korban yang disampaikan," pungkasnya.

Posko penerimaan pengaduan korban pelecehan IWAS atau AG di Mapolda NTB.
Foto: Istimewa (Dok Polda NTB)


(iws/iws)

Hide Ads