Margriet Christina Megawe (69), narapidana (napi) kasus pembunuhan bocah berusia 8 tahun Angeline Megawe, meninggal pada Jumat (6/12/2024). Ia mengembuskan napas terakhir di rumah sakit akibat penyakit ginjal kronis. Sebelum meninggal, Margriet rutin menjalani cuci darah sebanyak dua kali seminggu sejak Juli 2024.
Margriet telah menjalani hukuman penjara selama 9 tahun, 5 bulan, dan 22 hari di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II-A Kerobokan, Badung, Bali. Vonis seumur hidup dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 2016 atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap anak angkatnya, Angeline Megawe.
Kasus pembunuhan Angeline menjadi perhatian publik pada 2015. Bocah berusia delapan tahun itu dilaporkan hilang sebelum akhirnya ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumah Margriet di Jalan Sedap Malam, Denpasar, pada 10 Juni 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan menetapkan Margriet adalah pelaku pembunuhan berencana tersebut. Ia sempat mengajukan banding hingga ke Mahkamah Agung (MA), tetapi seluruh upayanya ditolak. Dengan demikian, Margriet tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup di LPP Kerobokan hingga akhir hayatnya.
Selama menjalani hukuman, Margriet diketahui menderita penyakit gagal ginjal kronis yang memaksanya menjalani cuci darah secara rutin. Kondisi kesehatannya terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia pada usia 69 tahun.
Kepergian Margriet menutup babak kelam dari salah satu kasus pembunuhan anak yang paling menggemparkan di Indonesia. Namun, ingatan akan tragedi Angeline akan selalu menjadi pelajaran penting tentang perlindungan anak dan keadilan hukum di Tanah Air.
Profil Margriet Christina Megawe
Margriet lahir pada 1955 dari pasangan Yohanes Paulus Megawe dan Engelia Sumila di Pekanbaru, Riau. Sebelum menetap di Bali pada 2007, Margriet sempat tinggal dan bekerja di Filipina sebagai staf di Kantor Konsulat Indonesia.
Pendidikan terakhir Margriet adalah Sekolah Menengah Ekonomi Atas (SMEA). Ia menikah dua kali dengan warga negara Amerika Serikat. Pernikahan pertama dengan Wenlis menghasilkan seorang anak bernama Yvone, tetapi berakhir dengan perceraian. Pernikahan kedua dengan Douglas pada 1986 juga menghasilkan seorang anak bernama Christine. Douglas, yang juga menjadi ayah angkat Angeline sesuai akta adopsi, meninggal pada 12 tahun lalu.
Margriet dikenal sebagai sosok kontroversial setelah terbongkarnya kasus pembunuhan Angeline. Meski terus membantah keterlibatannya, bukti di persidangan menguatkan ia adalah pelaku utama dalam kasus tersebut.
Jadi Pecinta Kucing di Lapas
Margriet menjalani pidana seumur hidunya di Lapas Perempuan Kerobokan. Ia menjadi pecinta kucing selama mendekam di penjara. Hari-hari Margriet dihabiskan bersama kucing kesayangannya.
Margriet memiliki kucing yang ia beri nama Catty di Lapas Perempuan Kerobokan. Binatang bernama Latin Felis silvestris catus itu mendapat perlakuan istimewa. Catty satu-satunya kucing milik Margriet yang dibiarkan berkeliaran sendiri di dalam lapas. Catty menjadi peliharaan kesayangan perempuan kelahiran Kalimantan Timur, 3 Maret 1955, tersebut.
Margriet mulai mencintai kucing sejak mendekam di LPP Kerobokan pada 2015. Awalnya, ada beberapa ekor kucing yang dipelihara Margriet. Namun, sebagian besar kucing itu terpaksa dikeluarkan dari lapas karena buang kotoran sembarangan. Saat sipir membuang kucing tersebut, Margriet sempat mengamuk.
Margriet lebih mengutamakan memberi makan Catty ketimbang makan bagi dirinya sendiri. Setiap hari dia membeli ikan tongkol untuk makan Catty. Kucingnya sering diajak ke dalam kamar sel tahanan. Beberapa kali petugas sipir mencoba melarangnya, karena dikhawatirkan mengganggu kesehatan narapidana lain, khususnya yang berusia lanjut.
Artikel ini ditulis oleh Firga Aditya Pamungkas dan Vincencia Januaria Molo, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(gsp/iws)