Polisi berpangkat Aipda inisial IWK yang bertugas sebagai anggota Banit Reskrim Polsek Sidemen dipecat secara tidak hormat. IWK terbukti mengonsumsi narkoba saat dilakukan tes urine.
"Karena yang bersangkutan terbukti menggunakan narkoba. Hari ini, dilakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta," ujar Kasi Humas Polres Karangasem Iptu I Gede Sukadana melalui siaran pers, Senin (02/12/2024).
Sukadana menyambut Aipda IWK diduga sudah lama memakai narkoba. Berdasarkan informasi yang pihaknya terima, Aipda IWK mendapat barang haram tersebut melalui sistem tempel dari seseorang yang masih dalam penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meskipun sudah resmi dipecat, untuk proses pidana kemungkinan tidak lanjut lantaran pihak kepolisian tidak menemukan bukti berupa narkoba dari Aipda IWK," kata Sukadana.
Dalam prosesi upacara pemberhentian di Lapangan Pesat Gatra Polres Karangasem tersebut, Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta secara simbolis melakukan penghapusan data personel melalui pemberian tanda silang pada foto Aipda IWK. Upacara tersebut juga disaksikan oleh seluruh pejabat Polres Karangasem dari semua jajaran.
"Saya harap seluruh anggota dapat menjaga diri dari hal-hal negatif. Upacara ini sebagai pelajaran berharga yang harus disikapi dengan kesadaran penuh," ucap Sadiarta.
(nor/iws)