Polisi menetapkan remaja MAS (14) sebagai tersangka kasus pembunuhan. MAS dijadikan tersangka karena membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69), serta melukai ibunya, AP (40), di rumahnya di Cilandak, Jakarta Selatan.
"Iya tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Senin (2/12/2024), dikutip dari detikNews.
Nurma mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Pasal 338 subsider 351 KUHP," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurma mengatakan MAS kini dititipkan di Kementerian Sosial lantaran statusnya masih remaja. Hingga kini kepolisian masih melakukan pendalaman kasus ini, termasuk mencari tahu motif pasti pembunuhan.
"Dia (tersangka) dititip di Kemensos, di lembaga penitipan anak," tuturnya.
Ngaku Dapat 'Bisikan Meresahkan'
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Dua orang tewas adalah ayah APW (40) dan nenek RM (69), sementara ibu pelaku berinisial AP (40) mengalami luka tusuk.
Belum diketahui motif MAS membunuh ayah dan nenek serta melukai ibu sendiri. Namun, dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan 'bisikan meresahkan'.
"Ya, interogasi awalnya dia merasa dia tidak bisa tidur, terus ada hal-hal yang membisiki dialah, meresahkan dia, seperti itu," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung.
Gogo mengungkap urutan pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan oleh MAS. Dugaan awal, MAS membunuh ayahnya terlebih dahulu, lalu menusuk ibu dan neneknya.
"(Yang ditusuk lebih dulu) bapaknya, ibunya, baru neneknya," kata Gogo.
"Jadi ini masih kami dalami ya, tapi informasi awal ya, kami dapatkan keterangan dari pelaku ya, ayahnya sedang tidur bersama ibunya. Dia turun mengambil pisau. Dari dapur, dia naik lagi ke atas dan melakukan penusukan tersebut," katanya.
(dpw/dpw)